Dalam upaya mendukung pembangunan implementasi ekonomi hijau, Bank Indonesia turut ambil bagian melalui Kebijakan Bank Indonesia Hijau, berbagai inisiasi Pembangunan rendah karbon dilakukan baik dalam lingkup global maupun Nasional antara lain dicanangkan melalui: Sustainable Developmnet Goals 2030, Paris Agreement, G20 Bali Decaration, dan Rencana Aksi Nasional Gas Rumah Kaca dan Kebijakan Bank Indonesia tentang BI Hijau.
Sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia merupakan satu satunya lembaga yang diberikan tugas dan kewenangan Pengelolaan Uang Rupiah mulai dari tahapan Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan sampai dengan Pemusnahan.
Salah satu proses pengolahan uang adalah melakukan proses sortasi yaitu memilah uang setoran perbankan antara Uang Layak Edar (ULE) dan Uang Tidak Layak Edar (UTLE), dan selanjutnya terhadap Uang Tidak Layak Edar (UTLE) dilakukan pemusnahan dengan cara di racik menggunakan mesin racik uang kertas, yang selanjutnya menghasilkan Limbah Racik Uang Kertas (LRUK) yang dikelola dengan baik sehingga dapat bermanfaat dalam mendukung terciptanya pembangunan rendah karbon dan lingkungan yang lebih sehat.
BI Babel menginisiasi pemanfaatan Limbah Rack Uang Kertas (LRUK) tersebut sebagai bahan bakar pengolahan industri CPO (Sawit), dan hal ini merupakan yang pertama kali dilakukan di seluruh Indonesia.
Untuk itu telah dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan Limbah Rack Uang Kertas antara Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan PT Bangka Agro Mandiri yang bergerak di industri CPO, pada tanggal 12 Januari tahun 2024 bertempat di Pabrik Kelapa Sawit Bangka Agro Mandiri di Desa Pinang Sebatang Kecamatan Simpang Katis Bangka Tengah.
Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan oleh Faturachman Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2023 yang didampingi oleh Rommy Sariu Tamawiwy Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2024 dengan Fidah Hasan Direktur Utama PT Bangka Agro Mandiri.
Setelah Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Limbah Racik Uang Kertas dilanjutkan dengan kick off pembakaran LRUK oleh Faturachman, Rommy Sariu Tamawiwy dan Nurfadilah dari Bank Indonesia Provinsi Bangka Belitung serta oleh ibu Fidah Hasan Direktur Utama PT BAM. Adapun bahan bakar yang digunakan dalam pengolahan kelapa sawit adalah dengan memanfaatkan cangkang sawit dan kulit sawit yang telah dijadikan fiber, dan Limbah Racik Uang Kertas (LRUK).
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Nurfadilah, Senin (15/1), mengatakan, pada tahap pertama telah dilakukan pengiriman Limbah Rack Uang Kertas sebanyak 75 karung dengan bobot tonese sebesar 1.370 kilogram.
"Limbah Racik Uang Kertas sebesar 1.370 Kg tersebut merupakan akumulasi pengolahan 2 (dua) bulan terakhir," ujarnya.
Sebelum adanya Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Limbah Racik Uang Kertas, pengelolaan Limbah Racik Uang Kertas di lakukan secara langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau landfill. Metode tersebut dinilai belum mendukung upaya Pembangunan rendah karbon serta adanya potensi pencemaran lingkungan.
"Oleh karena itu melalui program Bank Indonesia Hijau mencakup pilar kelembagaan dan pilar kebijakan dimana Inisiatif yang dilakukan Pada pilar kelembagaan adalah melalui pemanfaatan Limbah Racik Uang Kertas (LRUK) yang berdaya guna bagi peningkatan ekonomi melalui metode Waste to Energy (WTE)," katanya.
Menurutnya, program BI Hijau melalui Pengelolaan Limbah Racik Uang Kertas yang lebih ramah lingkungan bertujuan mendukung Upaya Pembangunan rendah karbon serta environmental sustainability sesuai inisiatif global dan nasional.
"Hal ini selaras dengan program yang dicanangkan oleh pemerintah kota Pangkalpinang untuk menciptakan wilayah kota Pangkalpinang yang sehat, bersih dan rapih," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia merupakan satu satunya lembaga yang diberikan tugas dan kewenangan Pengelolaan Uang Rupiah mulai dari tahapan Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan sampai dengan Pemusnahan.
Salah satu proses pengolahan uang adalah melakukan proses sortasi yaitu memilah uang setoran perbankan antara Uang Layak Edar (ULE) dan Uang Tidak Layak Edar (UTLE), dan selanjutnya terhadap Uang Tidak Layak Edar (UTLE) dilakukan pemusnahan dengan cara di racik menggunakan mesin racik uang kertas, yang selanjutnya menghasilkan Limbah Racik Uang Kertas (LRUK) yang dikelola dengan baik sehingga dapat bermanfaat dalam mendukung terciptanya pembangunan rendah karbon dan lingkungan yang lebih sehat.
BI Babel menginisiasi pemanfaatan Limbah Rack Uang Kertas (LRUK) tersebut sebagai bahan bakar pengolahan industri CPO (Sawit), dan hal ini merupakan yang pertama kali dilakukan di seluruh Indonesia.
Untuk itu telah dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan Limbah Rack Uang Kertas antara Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan PT Bangka Agro Mandiri yang bergerak di industri CPO, pada tanggal 12 Januari tahun 2024 bertempat di Pabrik Kelapa Sawit Bangka Agro Mandiri di Desa Pinang Sebatang Kecamatan Simpang Katis Bangka Tengah.
Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan oleh Faturachman Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2023 yang didampingi oleh Rommy Sariu Tamawiwy Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2024 dengan Fidah Hasan Direktur Utama PT Bangka Agro Mandiri.
Setelah Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Limbah Racik Uang Kertas dilanjutkan dengan kick off pembakaran LRUK oleh Faturachman, Rommy Sariu Tamawiwy dan Nurfadilah dari Bank Indonesia Provinsi Bangka Belitung serta oleh ibu Fidah Hasan Direktur Utama PT BAM. Adapun bahan bakar yang digunakan dalam pengolahan kelapa sawit adalah dengan memanfaatkan cangkang sawit dan kulit sawit yang telah dijadikan fiber, dan Limbah Racik Uang Kertas (LRUK).
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Nurfadilah, Senin (15/1), mengatakan, pada tahap pertama telah dilakukan pengiriman Limbah Rack Uang Kertas sebanyak 75 karung dengan bobot tonese sebesar 1.370 kilogram.
"Limbah Racik Uang Kertas sebesar 1.370 Kg tersebut merupakan akumulasi pengolahan 2 (dua) bulan terakhir," ujarnya.
Sebelum adanya Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Limbah Racik Uang Kertas, pengelolaan Limbah Racik Uang Kertas di lakukan secara langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau landfill. Metode tersebut dinilai belum mendukung upaya Pembangunan rendah karbon serta adanya potensi pencemaran lingkungan.
"Oleh karena itu melalui program Bank Indonesia Hijau mencakup pilar kelembagaan dan pilar kebijakan dimana Inisiatif yang dilakukan Pada pilar kelembagaan adalah melalui pemanfaatan Limbah Racik Uang Kertas (LRUK) yang berdaya guna bagi peningkatan ekonomi melalui metode Waste to Energy (WTE)," katanya.
Menurutnya, program BI Hijau melalui Pengelolaan Limbah Racik Uang Kertas yang lebih ramah lingkungan bertujuan mendukung Upaya Pembangunan rendah karbon serta environmental sustainability sesuai inisiatif global dan nasional.
"Hal ini selaras dengan program yang dicanangkan oleh pemerintah kota Pangkalpinang untuk menciptakan wilayah kota Pangkalpinang yang sehat, bersih dan rapih," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024