Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan pengawalan melekat terhadap 321 titik kampanye Pemilu 2024.

"Ada 321 titik kampanye yang kita kawal secara melekat dan itu tersebar di seluruh kecamatan atau setiap daerah pemilihan (dapil)," kata anggota Bawaslu Bangka Tengah Muhammad Tamimi di Koba, Rabu.

Tamimi menjelaskan, kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November dan berakhir pada 10 Februari 2024 dan dirinya mengimbau peserta pemilu untuk taat terhadap aturan kampanye.

"Sampai saat ini kami belum menemukan pelanggaran baik secara administrasi maupun yang mengarah kepada persoalan hukum," ujarnya.

Pihaknya sempat menindak lanjuti temuan pengawas di lapangan, terkait dugaan pelanggaran kampanye namun tidak memenuhi unsur.

"Sempat kita telusuri laporan tersebut, namun setelah kita telusuri dan diteliti ternyata tidak memenuhi unsur pelanggaran," ujarnya.

Namun demikian, pihaknya tetap memasukkan temuan tersebut dalam berita acara sebagai pertangungjawaban.

"Dugaan pelanggaran tersebut masuk dalam temuan saja, dimana pelanggaran yang dilakukan seperti ketidaksesuaian surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dengan kegiatan kampanye di lapangan," ujarnya.

Ia mengatakan, STTP ada bersifat kolektif yang terkadang digunakan peserta pemilu dalam metode yang lain.

"Misalnya ada yang mengajukan STTP pertemuan terbatas, ternyata di lapangan, peserta ini melakukan metode lainnya, seperti lomba, bakti sosial, dan pengobatan," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024