Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dengan tegas menyatakan semua bentuk suap tidak bisa ditoleransi termasuk terkait dengan kasus suap perusahaan perangkat lunak asal Jerman yang menyeret nama Badan Aksesibilitas dan Telekomunikasi (BAKTI).

“Penyuapan apapun dan berapapun nilainya sangat tidak bisa ditoleransi. Kami dari Kominfo tetap membuka diri manakala memang ada temuan masalah hukum kita tindak aja, silakan kepada Aparat Penegak Hukum jika ingin memprosesnya,” kata Menkominfo Budi Arie menegaskan, dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Budi mengatakan peristiwa tersebut terjadi saat BAKTI masih bernama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) dan apabila penegak hukum ingin mengusutnya, Kementerian Kominfo terbuka untuk penyelidikan lanjutan.

Dia menjelaskan berdasarkan hasil pengusutan, kasus suap perusahaan asal Jerman SAP yang dimaksud terjadi pada periode 2015-2018.
Menkominfo Budie Arie mengatakan pimpinan BP3TI pada periode 2015-2018 telah meninggal dunia, namun, Kementerian Kominfo berkomitmen mendukung kerja aparat penegak hukum dan menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.

“Jadi, dirut-nya sudah almarhum, tapi manakala ada temuan-temuan di BP3TI pada waktu itu silahkan saja diproses secara hukum. Kita tidak menghalang-halangi, kita menghormati hukum yang berlaku di Indonesia dan kita mempersilakan aparat hukum manakala perlu melakukan langkah-langkah,” kata Menkominfo Budi Arie.

Sebelumnya pada Kamis (18/1), Budi menyatakan telah menugaskan secara khusus Inspektur Jenderal Kementerian Kominfo Arief Tri Hardiyanto untuk melakukan pemeriksaan internal pada BAKTI Kemenkominfo untuk mengusut lebih lanjut kasus suap SAP itu.

"Saya sudah minta Irjen untuk memeriksa ini," kata Budi di Jakarta.

Hal ini sejalan dengan pernyataan BAKTI Kemenkominfo pada Senin (15/1) yang secara tegas bakal melakukan pemeriksaan internal dan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memastikan jajarannya bertugas dengan baik dan mendukung kelancaran pengusutan kasus penyuapan tersebut.

Pewarta: Livia Kristianti

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024