Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencatat realisasi retribusi parkir di tepi jalan umum sepanjang tahun 2023 berhasil tercapai sebesar Rp125 juta.
Kepala Dinas Perhubungan Belitung, Ramansyah di Tanjung Pandan, Senin mengatakan capaian tersebut telah melebihi target retribusi parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan pada 2023 yakni sebesar Rp95 juta.
"Alhamdulillah, realisasi retribusi parkir di tepi jalan umum Dishub Belitung pada 2023 berhasil melebihi target (over target) sebesar 131 persen," katanya.
Menurut dia, retribusi parkir tersebut berhasil dikumpulkan dari 13 lokasi titik parkir di tepi jalan umum pada ruang milik jalan Pemerintah Kabupaten Belitung sesuai Keputusan Bupati Belitung Nomor:188.45/367/KEP/DISHUB/2022 tentang Penetapan Lokasi Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum Pemerintah Kabupaten Belitung.
Disampaikannya, adapun 13 lokasi titik parkir tersebut adalah jalan Yos Sudarso, jalan RE Martadinata, jala Kim Ting, jalan Siburik Timur, jalan Siburik Barat, jalan Endek, jalan S. Parman, jalan Brigjend Katamso, dan jalan Merdeka.
Baca juga: Dishub Belitung benahi tata kelola parkir
Baca juga: Dishub Belitung bahas rencana sandar kapal Ro-Ro BMNL di pelabuhan Tanjung Ru
Selanjutnya adalah jalan Lettu Mad Daud, jalan Pasar Berehun, jalan Melati, jalan Hayati Mahim (Pasar Hatta) dan jalan kabupaten lainnya sesuai dengan kebutuhan rekayasa lalulintas.
"Sesuai keputusan Bupati Belitung ada 13 titik parkir di tepi jalan umum pada ruang milik jalan Pemerintah Kabupaten Belitung," ujarnya.
Menurut Ramansyah, sesuai Perda Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah tarif parkir untuk kendaraan roda dua (sepeda motor) sebesar Rp2 ribu dan roda empat (mobil) Rp4 ribu.
Ia menilai, masih ada potensi kantong-kantong parkir lain di wilayah itu yang bisa dikelola guna meningkatkan realisasi retribusi parkir di tepi jalan umum pada tahun ini.
"Termasuk persoalan parkir inap di tepi jalan yang mulai Dishub Belitung bahas pada tahun ini seperti pemberlakuan parkir inap di tepi jalan Endek karena pada malam hari di lokasi tersebut banyak terparkir kendaraan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Kepala Dinas Perhubungan Belitung, Ramansyah di Tanjung Pandan, Senin mengatakan capaian tersebut telah melebihi target retribusi parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan pada 2023 yakni sebesar Rp95 juta.
"Alhamdulillah, realisasi retribusi parkir di tepi jalan umum Dishub Belitung pada 2023 berhasil melebihi target (over target) sebesar 131 persen," katanya.
Menurut dia, retribusi parkir tersebut berhasil dikumpulkan dari 13 lokasi titik parkir di tepi jalan umum pada ruang milik jalan Pemerintah Kabupaten Belitung sesuai Keputusan Bupati Belitung Nomor:188.45/367/KEP/DISHUB/2022 tentang Penetapan Lokasi Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum Pemerintah Kabupaten Belitung.
Disampaikannya, adapun 13 lokasi titik parkir tersebut adalah jalan Yos Sudarso, jalan RE Martadinata, jala Kim Ting, jalan Siburik Timur, jalan Siburik Barat, jalan Endek, jalan S. Parman, jalan Brigjend Katamso, dan jalan Merdeka.
Baca juga: Dishub Belitung benahi tata kelola parkir
Baca juga: Dishub Belitung bahas rencana sandar kapal Ro-Ro BMNL di pelabuhan Tanjung Ru
Selanjutnya adalah jalan Lettu Mad Daud, jalan Pasar Berehun, jalan Melati, jalan Hayati Mahim (Pasar Hatta) dan jalan kabupaten lainnya sesuai dengan kebutuhan rekayasa lalulintas.
"Sesuai keputusan Bupati Belitung ada 13 titik parkir di tepi jalan umum pada ruang milik jalan Pemerintah Kabupaten Belitung," ujarnya.
Menurut Ramansyah, sesuai Perda Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah tarif parkir untuk kendaraan roda dua (sepeda motor) sebesar Rp2 ribu dan roda empat (mobil) Rp4 ribu.
Ia menilai, masih ada potensi kantong-kantong parkir lain di wilayah itu yang bisa dikelola guna meningkatkan realisasi retribusi parkir di tepi jalan umum pada tahun ini.
"Termasuk persoalan parkir inap di tepi jalan yang mulai Dishub Belitung bahas pada tahun ini seperti pemberlakuan parkir inap di tepi jalan Endek karena pada malam hari di lokasi tersebut banyak terparkir kendaraan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024