KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan tidak akan mengubah daftar calon tetap (DCT) calon legislatif (caleg) DPR RI meninggal dunia, karena telah ditetapkan sebagai caleg.
"Kemarin red-Minggu (21/1) Caleg DPR RI atas nama Siti Aftamari meninggal dunia," kata Komisioner Divisi Teknis KPU Provinsi Kepulauan Babel Hartati di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan terkait adanya Caleg DPR Dapil Provinsi Kepulauan Babel yang meninggal dunia atas nama Hj Siti Aftamari dari PKS pada Minggu (21/1), maka DCT Pemilu Legislatif 2024 tidak bisa diubah, meski calon legislatif tersebut meninggal dunia.
"Untuk DPR RI ini sendiri kewenangannya berada di pusat, akan tetapi dapat kami pastikan bahwa DCT yang telah ditetapkan tidak akan diganti meskipun ada caleg yang meninggal dunia," ujarnya.
Ia menyatakan berdasarkan PKPU Pasal 34 ayat 1 PKPU 20 tahun 2018 menjelaskan bahwa calon yang meninggal dunia hanya bisa diganti paling lambat 13 hari sebelum ditetapkan sebagai caleg. Kemudian Pasal 35 pada PKPU yang sama juga menerangkan bahwa peserta yang meninggal dunia tidak dapat diganti.
"Sebetulnya untuk kewenangan terkait DPR RI ini sendiri berada di KPU Pusat, akan tetapi peraturannya tetap sama tiap tingkatan KPU," katanya.
Menurut dia adapun pergantian caleg meninggal dunia hanya bisa dilakukan jika belum ditetapkan sebagai DCT. Apabila DCT telah ditetapkan terlebih surat suara telah dicetak dan didistribusikan, maka caleg yang meninggal dunia tidak dapat digantikan.
"Hal yang sama juga berlaku untuk caleg yang tersangkut pidana," katanya.
Ia menambahkan petugas TPS akan mengingatkan pemilih bahwa caleg yang bersangkutan telah meninggal dunia sebelum mencoblos.
"Apabila masih ada yang mencoblos untuk caleg tersebut dan suaranya terhitung sah, maka suara tersebut akan dihitung masuk ke suara parpol caleg tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Kemarin red-Minggu (21/1) Caleg DPR RI atas nama Siti Aftamari meninggal dunia," kata Komisioner Divisi Teknis KPU Provinsi Kepulauan Babel Hartati di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan terkait adanya Caleg DPR Dapil Provinsi Kepulauan Babel yang meninggal dunia atas nama Hj Siti Aftamari dari PKS pada Minggu (21/1), maka DCT Pemilu Legislatif 2024 tidak bisa diubah, meski calon legislatif tersebut meninggal dunia.
"Untuk DPR RI ini sendiri kewenangannya berada di pusat, akan tetapi dapat kami pastikan bahwa DCT yang telah ditetapkan tidak akan diganti meskipun ada caleg yang meninggal dunia," ujarnya.
Ia menyatakan berdasarkan PKPU Pasal 34 ayat 1 PKPU 20 tahun 2018 menjelaskan bahwa calon yang meninggal dunia hanya bisa diganti paling lambat 13 hari sebelum ditetapkan sebagai caleg. Kemudian Pasal 35 pada PKPU yang sama juga menerangkan bahwa peserta yang meninggal dunia tidak dapat diganti.
"Sebetulnya untuk kewenangan terkait DPR RI ini sendiri berada di KPU Pusat, akan tetapi peraturannya tetap sama tiap tingkatan KPU," katanya.
Menurut dia adapun pergantian caleg meninggal dunia hanya bisa dilakukan jika belum ditetapkan sebagai DCT. Apabila DCT telah ditetapkan terlebih surat suara telah dicetak dan didistribusikan, maka caleg yang meninggal dunia tidak dapat digantikan.
"Hal yang sama juga berlaku untuk caleg yang tersangkut pidana," katanya.
Ia menambahkan petugas TPS akan mengingatkan pemilih bahwa caleg yang bersangkutan telah meninggal dunia sebelum mencoblos.
"Apabila masih ada yang mencoblos untuk caleg tersebut dan suaranya terhitung sah, maka suara tersebut akan dihitung masuk ke suara parpol caleg tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024