Tim Hiu Macan Opsnal Subdit Gakkum dan Personil Kapal Patroli Polisi XXVIII - 2003 Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu unit kapal motor (KM) tanpa nama, Senin (29/1/24) malam.
Kapal Motor tanpa nama tersebut diamankan saat bersandar di Dermaga Nelayan Pelabuhan Lama Desa Penagan Kabupaten Bangka.
"Kapal Motor tanpa nama yang diamankan ini setelah dilakukan pemeriksaan bermuatan BBM jenis Solar yang dimuat di dalam jerigen dan Tedmon,"kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (31/1/24) pagi.
Selain mengamankan 1 unit Kapal Motor, Jojo menyebutkan Tim Gabungan berhasil mengamankan seorang nahkoda kapal motor berinisial SR alias Soni (44) asal Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Jojo juga menambahkan, dari Kapal Motor tanpa nama tersebut turut diamankan 3.500 liter BBM jenis solar yang terisi di ratusan jerigen berbagai ukuran.
"BBM Solar terisi di dalam wadah jerigen plastik ukuran 60 liter sebanyak 20 jerigen, jerigen plastik ukuran 30 liter sebanyak 10 jerigen dan jerigen plastik ukuran 50 liter sebanyak 100 jerigen,"lanjut Jojo.
Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Mako Dit Polairud Polda Babel untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Dugaan tindak pidana dapat dikenakan Pasal 323 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan/atau pasal 53 huruf b Undang Undang 22 Tahun 2021 tentang Migas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,"jelas Jojo.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Kapal Motor tanpa nama tersebut diamankan saat bersandar di Dermaga Nelayan Pelabuhan Lama Desa Penagan Kabupaten Bangka.
"Kapal Motor tanpa nama yang diamankan ini setelah dilakukan pemeriksaan bermuatan BBM jenis Solar yang dimuat di dalam jerigen dan Tedmon,"kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (31/1/24) pagi.
Selain mengamankan 1 unit Kapal Motor, Jojo menyebutkan Tim Gabungan berhasil mengamankan seorang nahkoda kapal motor berinisial SR alias Soni (44) asal Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Jojo juga menambahkan, dari Kapal Motor tanpa nama tersebut turut diamankan 3.500 liter BBM jenis solar yang terisi di ratusan jerigen berbagai ukuran.
"BBM Solar terisi di dalam wadah jerigen plastik ukuran 60 liter sebanyak 20 jerigen, jerigen plastik ukuran 30 liter sebanyak 10 jerigen dan jerigen plastik ukuran 50 liter sebanyak 100 jerigen,"lanjut Jojo.
Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Mako Dit Polairud Polda Babel untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Dugaan tindak pidana dapat dikenakan Pasal 323 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan/atau pasal 53 huruf b Undang Undang 22 Tahun 2021 tentang Migas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,"jelas Jojo.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024