Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Pangkalpinang terus melakukan penertiban aktivitas pertambangan di wilayah Kota Pangkalpinang. Kali ini, Kamis (01/02/24 siang, tim mendatangi aktivitas pertambangan yang ada di wilayah Air Mawar tepatnya di BBIL.
Namun disayangkan, dalam giat tersebut tim tidak menemukan aktivitas pertambangan, hanya menemukan peralatan yang digunakan oleh para penambang seperti sakan dan peralatan pipa untuk menambang.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Kota Pangkalpinang, Abang Riesvi Prianda Hutama saat dijumpai di lokasi mengatakan penertiban aktivitas penambangan ilegal di wilayah Air Mawar dilakukan atas dasar laporan masyarakat. Selain itu, wilayah tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Pangkalpinang.
"Saat mendatangi lokasi kita tidak menemukan mesin ataupun aktivitas pertambangan. Hanya peralatan yang kita temukan seperti sakan, pipa spiral maupun gabang," ungkapnya.
Riesvi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan penertiban di wilayah tersebut, sebab lokasi itu merupakan aset Pemerintah Kota.
"Kami sebagai tim penegakan Perda dan juga pengamanan Aset akan terus melakukan penertiban sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2019 dan juga Perda tata ruang Kota Pangkalpinang dimana Pangkalpinang merupakan zona tambang," tegasnya.
Terkait sanksi lanjut Riesvi, apabila nanti ada yang tertangkap melakukan aktivitas pertambangan ditempat tersebut maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
" Jika kita melakukan secara gabungan akan kita serahkan kepada APH untuk penegakan Undang-Undang Minerba," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Namun disayangkan, dalam giat tersebut tim tidak menemukan aktivitas pertambangan, hanya menemukan peralatan yang digunakan oleh para penambang seperti sakan dan peralatan pipa untuk menambang.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Kota Pangkalpinang, Abang Riesvi Prianda Hutama saat dijumpai di lokasi mengatakan penertiban aktivitas penambangan ilegal di wilayah Air Mawar dilakukan atas dasar laporan masyarakat. Selain itu, wilayah tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Pangkalpinang.
"Saat mendatangi lokasi kita tidak menemukan mesin ataupun aktivitas pertambangan. Hanya peralatan yang kita temukan seperti sakan, pipa spiral maupun gabang," ungkapnya.
Riesvi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan penertiban di wilayah tersebut, sebab lokasi itu merupakan aset Pemerintah Kota.
"Kami sebagai tim penegakan Perda dan juga pengamanan Aset akan terus melakukan penertiban sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2019 dan juga Perda tata ruang Kota Pangkalpinang dimana Pangkalpinang merupakan zona tambang," tegasnya.
Terkait sanksi lanjut Riesvi, apabila nanti ada yang tertangkap melakukan aktivitas pertambangan ditempat tersebut maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
" Jika kita melakukan secara gabungan akan kita serahkan kepada APH untuk penegakan Undang-Undang Minerba," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024