Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terpaksa menerbitkan surat keputusan (SK) darurat terkait pengerukan alur Muara Jelitik karena pihak ketiga yang dipercaya melakukan pengerukan di muara hingga kini belum beraktivitas.

"SK darurat terpaksa diterbitkan mengingat pihak swasta yang dipercaya belum melakukan pengerukan Muara Jelitik, sementara perjanjian masa kerja pengerukan sampai Mei 2024," kata Sekretaris Daerah Bangka, Andi Hudirman di Sungailiat, Kamis.

Dia mengatakan SK darurat saat ini masih menunggu tanda tangan dari Pejabat Bupati Bangka, dengan harapan dalam waktu dekat SK itu sudah dikirim ke pihak rekanan pengerukan alur muara untuk menetapkan status resmi.

"Kami akan bersikap tegas dengan mengganti perusahaan lain dan mencabut izin pengerukan jika perusahaan yang dipercaya itu masih mengabaikan perjanjian," kata Sekda.

Dia berharap perusahaan swasta segera menindaklanjuti SK darurat yang tidak lama lagi segera dikirim karena kondisi alur muara makin memprihatinkan.

Muara Jelitik merupakan pintu utama keluar masuk kapal nelayan Sungailiat dari pelabuhan perikanan ke laut atau sebaliknya. Kondisi muara saat ini mengalami pendangkalan pasir.

Akibat pendangkalan pasir yang terjadi sudah cukup lama, menghambat aktivitas nelayan yang hendak ke laut atau pulang dari laut dengan hasil tangkapan.

"Alur Muara Jelitik yang menjadi pintu keluar masuk perahu nelayan saat ini tertutup pasir sehingga kapal nelayan tidak dapat dilewati kapal nelayan yang umumnya berkapasitas kecil," kata salah satu pemuda Lingkungan Parit Pekir, Angga Siswanto, yang mewakili nelayan di lingkungan itu.*

Pewarta: Kasmono

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024