Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan komitmen Polri bersikap netral dalam setiap tahapan Pemilu 2024.
Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap kontestasi Pemilu 2024, kata Truno kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, netralitas Polri diperlukan dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat secara profesional.
Komitmen tersebut, kata dia, dilaksanakan untuk memberikan pengamanan dan memastikan Pemilu 2024 berjalan aman, damai dan bermartabat.
Terkait netralitas ini, lanjut Truno, dasar hukum anggota Polri menjaga ketidakberpihakannya jelang hari pencoblosan sudah banyak tertuang dalam peraturan, mulai dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), yang menyebutkan anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 huruf B yang berbunyi Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.
Selanjutnya, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 huruf H, berbunyi Setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.
Juga Surat Telegram Nomor: STR/246/III/OPS.1.3/2022 tanggal 22 Maret 2022 tentang Dalam rangka menjaga profesionalisme dan netralitas Polri dalam kehidupan berpolitik.
Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/240/X/HUK7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023, tentang Pedoman Perilaku Netral Anggota Polri dalam tahapan Pemilu 2024.
Polri juga mengeluarkan Lembaran Penerangan Kesatuan (Pensat) Nomor: 41/HUM.3.4.5/2023/Pensat. Netralitas Polri dalam Pemilu 2024, dan Lembaran Penerangan Kesatuan Nomor: 54/HUM.3.4.5/2023/Pensat, terkait arahan bagi personel Polri jelang pesta demokrasi.
Juga diterbitkan surat telegram terkait netralitas, yakni STR Nomor: ST/2505/X/HUK.7.1/2023 tanggal 31 Oktober 2023 tentang mencegah atau menghindari pelanggaran anggota Polri dan menjaga netralitas Polri dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kata Truno.
Adapun, penjelasan serupa sudah beberapa kali diutarakan tentang netralitas polisi pada Pemilu 2024.
Di sisi lain, apel kesiapan dan penegasan kembali netralitas TNI sudah dilaksanakan beberapa kali, yang terakhir di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (1/2).
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap kontestasi Pemilu 2024, kata Truno kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, netralitas Polri diperlukan dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat secara profesional.
Komitmen tersebut, kata dia, dilaksanakan untuk memberikan pengamanan dan memastikan Pemilu 2024 berjalan aman, damai dan bermartabat.
Terkait netralitas ini, lanjut Truno, dasar hukum anggota Polri menjaga ketidakberpihakannya jelang hari pencoblosan sudah banyak tertuang dalam peraturan, mulai dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), yang menyebutkan anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 huruf B yang berbunyi Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.
Selanjutnya, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 huruf H, berbunyi Setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.
Juga Surat Telegram Nomor: STR/246/III/OPS.1.3/2022 tanggal 22 Maret 2022 tentang Dalam rangka menjaga profesionalisme dan netralitas Polri dalam kehidupan berpolitik.
Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/240/X/HUK7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023, tentang Pedoman Perilaku Netral Anggota Polri dalam tahapan Pemilu 2024.
Polri juga mengeluarkan Lembaran Penerangan Kesatuan (Pensat) Nomor: 41/HUM.3.4.5/2023/Pensat. Netralitas Polri dalam Pemilu 2024, dan Lembaran Penerangan Kesatuan Nomor: 54/HUM.3.4.5/2023/Pensat, terkait arahan bagi personel Polri jelang pesta demokrasi.
Juga diterbitkan surat telegram terkait netralitas, yakni STR Nomor: ST/2505/X/HUK.7.1/2023 tanggal 31 Oktober 2023 tentang mencegah atau menghindari pelanggaran anggota Polri dan menjaga netralitas Polri dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kata Truno.
Adapun, penjelasan serupa sudah beberapa kali diutarakan tentang netralitas polisi pada Pemilu 2024.
Di sisi lain, apel kesiapan dan penegasan kembali netralitas TNI sudah dilaksanakan beberapa kali, yang terakhir di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (1/2).
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024