Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan 10 rancangan peraturan daerah (Raperda) ke dalam Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 untuk menciptakan sistem hukum yang akan diterapkan di daerah itu.

Pejabat Bupati Bangka, M Haris di Sungailiat, Jumat mengatakan, dengan ditetapkannya ke 10 Raperda dalam propemperda tahun ini, maka terbentuk skala prioritas berdasarkan kebutuhan dan tuntutan pembentukan perda dalam rangka mewujudkan sistem hukum yang berlaku di daerah, dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan.

"Penyusunan Raperda ini didasarkan skala prioritas, terencana, terpadu dan sistematis yang idealnya ditetapkan setiap tahun sebelum penetapan Raperda tentang APBD disahkan," kata dia.
 

Dia mengatakan, dalam penyusunan dan pembahasan Raperda diperlukan keharmonisan dan kesepahaman bukan hanya antara pemerintah daerah dan dewan selaku legislatif, namun juga peran partisipasi masyarakat dibutuhkan mulai dari penelitian dan penyusunan naskah akademik, sampai dalam proses legislasi di DPRD.

"Dalam Propemperda ini juga terdapat beberapa Raperda yang merupakan Raperda rutin yang ditetapkan setiap tahun, yaitu Raperda terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bangka," ujarnya.

M Haris berharap pihak legislatif dapat membahas kesepuluh Raperda tersebut bersama-sama dengan pihak eksekutif terkait sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan pada akhirnya dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.

Ke-10 Raperda yang masuk dalam penetapan Propemperda) Tahun 2024 yakni, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024. Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025. Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
 

Perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten bangka nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah pemerintah Kabupaten Bangka. Pencabutan peraturan daerah Kabupaten Bangka. Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) kabupaten bangka tahun 2025 – 2045. Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta dua Raperda hasil inisiatif dewan yaitu, perlindungan dan pelestarian sumber daya ikan di perairan darat dan Raperda tentang penyelesaian sengketa tanah garapan.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar, mengatakan Propemperda tahun 2024 yang disepakati sebelumnya telah dilakukan rapat koordinasi harmonisasi Raperda dengan bagian hukum pada tanggal 30 Desember 2023.

Produk perda harus disusun secara terencana dan terpadu dan sistematis dengan mempertimbangkan peraturan dan perundang undangan yang lebih tinggi serta rancangan pembangunan daerah dan penyebaran otonomi daerah serta aspirasi masyarakat yang ada di daerah Kabupaten Bangka," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024