Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau seluruh partai politik dan peserta Pemilu 2024 membersihkan alat peraga kampanye secara mandiri.

“Kami mengimbau kepada peserta pemilu untuk dapat membersihkan alat peraga kampanye (APK) yang telah terpasang, sebagai tanggung jawab sebagai peserta pemilu yang berintegritas," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Rio Febri Parhlevi di Mentok, Jumat.

Ia mengatakan, masa kampanye berlangsung selama 75 hari, terhitung dari 20 November 2023 sampai 10 Februari 2024 dan setelah itu akan memasuki masa tenang selama tiga hari menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 14 Februari 2024.

Ia berharap seluruh parpol dan peserta pemilu untuk bersama-sama menghormati dan patuh pada aturan yang sudah ada, sehingga pelaksanaan pemilu berjalan dengan baik, sukses dan damai.

"Kami berharap kawan-kawan melakukan penertiban mandiri, memang PKPU menyatakan satu hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara, APK wajib dibersihkan, tetapi kami minta pada masa tenang sudah dibersihkan," katanya.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Bangka Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) daerah setempat juga akan melakukan penertiban mulai 11 hingga 13 Februari 2024.

Para peserta dan partai politik peserta Pemilu 2024 diimbau tidak melaksanakan kampanye di masa tenang agar tidak menimbulkan permasalahan atau pelanggaran pemilu.

"Pada masa tenang kami minta untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024