Makassar (Antara Babel) - Mantan Wali Kota Palopo HPA Tenriadjeng yang berstatus sebagai narapidana itu terkena serangan jantung saat menjalani hukumannya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar.

"Beliau memang sudah tua dan sakit. Sipir menemukannya di kamar selnya sedang sesak nafas kemudian membawanya ke rumah sakit," ujar Kepala Lapas Klas I Makassar Marasidin yang dikonfirmasi, Kamis.

Dia mengatakan, terpidana yang ditemukan sesak nafas di selnya itu langsung dilarikan ke Rumah Sakit Islam Faisal untuk mendapatkan pertolongan, namun dokter kemudian merujuknya ke RS Regional Wahidin Sudirohusodo Makassar.

Terpidana ditemukan sesak nafas sejak pagi kemudian dibawa ke rumah sakit sambil mengabarkan kondisi mantan wali kota itu ke keluarganya baik yang ada di Makassar maupun yang ada di Palopo.

"Saat itu dia sementara ditemukan sedang terbaring di dalam kamar selnya. Petugas sipir yang melihat Tenriadjeng sesak nafas langsung membawanya ke Rumah Sakit Faisal Makassar," katanya.

Marasidin mengaku jika sampai saat ini, Tenriadjeng masih menjalani perawatan secara intensif di ruang gawat darurat RS Regional Wahidin Sudirohusodo Makassar. 

"Selama dalam perawatan, beliau mendapatkan pengawalan ketat," pungkasnya.

Terkait masa penahanan Tenriadjeng, ia mengungkapkan bahwa masa penahanan yang bersangkutan masih lama. Karena menurut dia, Tenriadjeng menjalani masa pidananya untuk dua perkara.

"Saya tidak tahu pasti, masih berapa lama lagi masa penahanan beliau. Setahu saya, beliau dihukum dalam dua perkara yang berbeda," tambahnya.

Tenriadjeng yang merupakan mantan Wali Kota Palopo, diketahui terjerat dalam tiga perkara korupsi selama dia masih menjabat sebagai kepala daerah tersebut.

Dalam kasus pertamanya, Mahkamah Agung (MA) RI menjatuhkan vonis hukuman terhadap mantan Wali Kota Palopo, Andi Tenriadjeng selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi dana pendidikan Kota Palopo.

Tenriadjeng terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena telah menyalahgunakan dana pendidikan sebesar Rp7,7 miliar. Tenriadjeng juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar.

Dalam kasus keduanya, Tenriadjeng kembali dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit fiktif di Bank Sulselbar Cabang Palopo.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana tiga tahun denda Rp50 juta, subsidaer satu bulan kurungan. Selain itu terdakwa diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,21 miliar. Untuk kasusnya ini sementara masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Makassar.

Sedangkan kasus ketiganya yang merupakan kasus terbaru Tenriadjeng, dia kembali dijerat dalam kasus dugaan korupsi dana kas pengelolaan aset daerah Kota Palopo tahun 2009-2010 dengan menggunakan dana sebesar Rp8 miliar. 

Pewarta: Muh Hasanuddin

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016