Pemerintah Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyediakan program BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit.
"BPJS Ketenagakerjaan sektor perkebunan kelapa sawit mencakup pekerja dan pekerja rentan. Dana bersumber dari dana bagi hasil -DBH- sawit," kata Sekretaris daerah Bangka Andi Hundriman saat meluncurkan program BPJS Ketenagakerjaan sektor perkebunan kelapa sawit di Sungailiat, Jumat.
Ia menjelaskan, BPJS ketenagakerjaan sektor perkebunan kelapa sawit sangat penting sebagai perlindungan sosial yang resmi dalam memberikan jaminan perlindungan kepada para pekerja yang terdata sebagai penerima manfaat.
"Saya minta kepala desa dan para lurah dapat mengarahkan pegawai di satuan kerja untuk melakukan pendataan bagi calon penerima manfaat tersebut," katanya.
Andi Hundirman juga berharap pihak perkebunan sawit juga mengakomodasi para pekerja untuk dilakukan pendataan lebih lanjut, agar pekerja penerima program BPJS Ketenagakerjaan benar-benar nantinya merasakan manfaat.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 91 Tahun 2023.
"Pemerintah Kabupaten Bangka mendukung semua program kerja terkait dengan perlindungan tenaga kerja, karena banyak dan cukup besar manfaat yang dirasakan oleh masyarakat," katanya.
Pengembangan perkebunan kelapa sawit yang strategis di daerah itu selain memberikan manfaat ekonomi juga memberikan manfaat untuk mengatasi masalah yang menjadi isu daerah seperti pengangguran, kemiskinan, dan pembangunan daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"BPJS Ketenagakerjaan sektor perkebunan kelapa sawit mencakup pekerja dan pekerja rentan. Dana bersumber dari dana bagi hasil -DBH- sawit," kata Sekretaris daerah Bangka Andi Hundriman saat meluncurkan program BPJS Ketenagakerjaan sektor perkebunan kelapa sawit di Sungailiat, Jumat.
Ia menjelaskan, BPJS ketenagakerjaan sektor perkebunan kelapa sawit sangat penting sebagai perlindungan sosial yang resmi dalam memberikan jaminan perlindungan kepada para pekerja yang terdata sebagai penerima manfaat.
"Saya minta kepala desa dan para lurah dapat mengarahkan pegawai di satuan kerja untuk melakukan pendataan bagi calon penerima manfaat tersebut," katanya.
Andi Hundirman juga berharap pihak perkebunan sawit juga mengakomodasi para pekerja untuk dilakukan pendataan lebih lanjut, agar pekerja penerima program BPJS Ketenagakerjaan benar-benar nantinya merasakan manfaat.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 91 Tahun 2023.
"Pemerintah Kabupaten Bangka mendukung semua program kerja terkait dengan perlindungan tenaga kerja, karena banyak dan cukup besar manfaat yang dirasakan oleh masyarakat," katanya.
Pengembangan perkebunan kelapa sawit yang strategis di daerah itu selain memberikan manfaat ekonomi juga memberikan manfaat untuk mengatasi masalah yang menjadi isu daerah seperti pengangguran, kemiskinan, dan pembangunan daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024