Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjamin pemenuhan kesamaan kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas di daerah itu.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Belitung, Kasimin di Tanjung Pandan, Rabu mengatakan pemenuhan hak kesempatan kerja tersebut diatur melalui dua peraturan bupati yang telah disusun dan baru saja disahkan.

"Kami memberikan jaminan terhadap pemenuhan kesamaan kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas," katanya.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Belitung baru saja mengesahkan dua Peraturan Bupati tentang Pemenuhan Kesamaan Kesempatan Kerja Terhadap Penyandang Disabilitas dan Peraturan Bupati Belitung tentang Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Pembangunan.

Disampaikannya, dua peraturan bupati ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

"Peraturan bupati ini merupakan turunan Perda Nomor 1 Tahun 2021 selama ini selama ini sudah ada jalan namun memang kita belum mengatur tentang kesamaan dan kesempatan kerja," ujarnya.

Kasimin menyampaikan, dalam peraturan bupati tersebut diatur kesamaan kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas di daerah itu.

"Tadi dalam pembahasannya juga diatur terkait sertifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh kaum disabilitas," katanya.

Menurut Kasimin, apabila kaum disabilitas ingin berperan dan memiliki kesempatan bergabung dalam dunia kerja maka ada standarisasi yang dimiliki.

"Sama halnya dengan kita-kita tidak sembarang karena bagaimanapun perusahaan-perusahaan itu juga membutuhkan skill yang harus dimiliki oleh tenaga kerja," ujarnya.

Disampaikannya, akan tetapi terkadang skill atau kemampuan yang dimiliki oleh para penyandang disabilitas memiliki kelebihan dibandingkan tenaga kerja normal pada umumnya. 

"Misalnya di bidang informasi dan teknologi mungkin kalahnya hanya fisik dan aktivitasnya agak kurang, tapi kemampuan otak berpikir bisa jauh lebih bagus dibandingkan yang normal," katanya.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan melibatkan para penyandang disabilitas dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

"Artinya bagaimana penyandang disabilitas mulai dari perencanaan pembangunan dalam program pemerintah harus ada peran mereka misalnya dalam rencana pembangunan gedung otomatis harus disesuaikan apakah ada akses jalan yang mudah bagi penyandang disabilitas," ujarnya.

Ketua Ikatan Penyandang Disabilitas (IKPD) Belitung, Mustafa di Tanjung Pandan, Rabu menyambut baik disahkannya dua peraturan bupati tersebut.

"Kami IKPDB Belitung sangat berbahagia sekali dengan keluarnya perbup ini yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungaqn dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang dalam waktu dua bulan bisa kami selesaikan," katanya. 

Menurutnya, peraturan bupati ini menjadi payung hukum agar penyandang disabilitas di daerah itu mendapatkan pemenuhan kesamaan kesempatan kerja.

"Semoga dengan adanya perbup ini baik pihak swasta, instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD dapat menerima kaum disabilitas sebagai tenaga kerja," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024