Satpol PP Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bersama tim gabungan yang terdiri dari Polres Belitung dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Belitung berhasil menertibkan penjualan minuman keras tanpa izin di tengah bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Belitung, Hendri Suzanto di Tanjung Pandan, Kamis mengatakan penjualan minuman keras tanpa izin tersebut berhasil ditertibkan dalam razia Penyakit Masyarakat (Pekat) Ramadhan 1445 Hijriah.

"Razia ini sebenarnya merupakan kegiatan rutin yang kami gelar saat bulan Ramadhan tujuannya adalah menjaga ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat dalam menjalankan ibadah Ramadhan," katanya.

Dalam razia tersebut, tim menyasar sebuah toko kelontong di jalan Mayjend Bambang Utoyo, Kelurahan Paal Satu, Tanjung Pandan yang menjual minuman keras tanpa izin.

Baca juga: Satpol PP Belitung gelar razia pekat Ramadhan 1445 Hijriah

Baca juga: Satpol PP Belitung jatuhkan sanksi administratif kepada penjual miras ilegal

Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan menemukan sejumlah minuman beralkohol yang dijual di dalam lemari pendingin tanpa dilengkapi izin penjualan dan menyalahi ketentuan serta aturan yang berlaku.

"Toko kelontong tersebut sebenarnya tidak boleh menjual minuman keras yang seharusnya adalah dijual di BAR dan hotel ini salah satunya melanggar ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Oleh karena itu, Satpol PP Belitung akan memanggil penjual minuman keras tersebut untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pemiliknya akan kami panggil dan akan kami lakukan pembinaan," katanya.

Ia mengimbau, agar masyarakat atau pemilik toko kelontong tidak memperjualbelikan minuman beralkohol secara bebas dan dilengkapi dengan perizinan.

"Karena sarana atau tempat penjualan minuman beralkohol sudah jelas aturan dan ketentuan tidak bisa dijual bebas apalagi di sebuah toko kelontong," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024