Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjatuhkan sanksi administratif kepada dua orang pemilik toko kelontong yang kedapatan menjual miras tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang lengkap.

"Hari ini kami menjatuhkan sanksi administratif kepada dua orang pemilik toko kelontong yang kedapatan menjual miras tanpa izin," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Belitung, Abdul Sani di Tanjung Pandan, Jumat.

Menurut dia, sanksi administratif tersebut dijatuhkan seiring dilakukannya pemanggilan pemilik dua toko kelontong yang kedapatan menjual miras tanpa dokumen perizinan lengkap ke Mako Satpol PP Belitung.

"Pagi ini kami sudah memanggil kedua pemilik toko dan mereka mengakui kesalahannya yakni telah menjual minuman keras baik golongan A, B, dan C dan dilengkapi perizinan," ujarnya. 

Baca juga: Satpol PP Belitung gencarkan razia miras ilegal

Abdul Sani menyatakan, kedua pemilik toko tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum.

"Keduanya juga sudah mengakui kesalahannya bahwa menjual atau mendistribusikan minuman keras tersebut tanpa surat izin dari pejabat yang berwenang," katanya.

Ia menegaskan, barang bukti yang berhasil diamankan sebelumnya terdiri dari ratusan botol minuman keras berbagai merek tersebut tidak akan dikembalikan ke pemiliknya.

Baca juga: Satpol PP Belitung amankan penjualan ratusan botol miras tanpa izin

"Apakah nanti dimusnahkan atau dilimpahkan menjadi tindak pidana ringan ke Pengadilan Negeri Tanjung Pandan masih kami dalami lebih lanjut terkait objektivitas dan sisi hukumnya dari persoalan ini," ujarnya.

Namun, ia menegaskan, bahwa barang bukti tersebut tidak akan dikembalikan kepada pemiliknya karena khawatir diperjualbelikan kembali.

Selain itu, lanjut dia, apabila barang bukti ratusan botol minuman keras tersebut dimusnahkan pihaknya akan mengirimkan surat kepada pemiliknya untuk menyaksikan kegiatan pemusnahan tersebut secara transparan termasuk dihadiri oleh para awak media 

"Kalau barang bukti itu dikembalikan tidak karena mereka juga sudah menandatangani surat pernyataan bahwa selaku pelanggar bersedia apabila di kemudian hari barang bukti yang diamankan tersebut dimusnahkan," katanya. 

Baca juga: Satpol PP Belitung amankan ratusan kaleng minuman keras tanpa izin penjualan

Selain itu, Satpol PP Belitung juga akan memanggil sales penjualan minuman keras tersebut yang mendistribusikan atau menitipkan penjualan minuman keras di toko-toko kelontong milik masyarakat.

"Kami akan panggil juga pihak sales dari minuman keras ini, karena melalui sales inilah barang itu didistribusikan di toko-toko untuk dijual, ini berdasarkan keterangan pemilik toko kelontong bahwa mereka membeli miras tersebut dari sales yang datang," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023