Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan penjualan ratusan botol minuman keras tanpa mengantongi izin dan dokumen resmi sesuai aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dari dua lokasi toko di wilayah Kecamatan Sijuk kami berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras yang diperjualbelikan secara bebas tanpa dilengkapi dokumen perizinan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Belitung, Hendri Suzanto di Tanjung Pandan, Kamis.

Ia mengatakan, razia tersebut digelar guna menertibkan aktivitas penjualan minuman keras atau alkohol tanpa izin di wilayah Kecamatan Sijuk dan sekitarnya yang telah meresahkan masyarakat.

Selain itu, razia dilaksanakan untuk menciptakan situasi kamtibmas, ketenteraman, dan ketertiban umum yang kondusif di lingkungan masyarakat menjelang Pemilu 2024 mendatang.

"Kegiatan razia hari ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya yang telah kami laksanakan di wilayah Kecamatan Membalong," ujarnya.

Menurut dia, razia tersebut menyasar tiga toko penjualan minuman keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Sijuk, berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat sebelumnya.

Dari tiga lokasi tersebut, Satpol PP Belitung berhasil mengamankan barang bukti ratusan kaleng dan botol minuman keras tanpa izin dari dua lokasi penjualan, sedangkan di satu lokasi tim tidak menemukan ditemukan adanya kegiatan penjualan minuman keras seperti yang dimaksud.

"Sebenarnya ada lima titik yang menjadi target operasi kami dua adalah rumah penjualan miras dan tiga toko penjualan miras, namun dari tiga toko yang kami datangi satu kami tidak menemukan barang bukti," katanya. 

Oleh karena itu, tim selanjutnya membawa barang bukti berupa ratusan botol minuman keras tanpa izin penjualan tersebut ke Mako Satpol PP Belitung.

"Pemilik toko juga akan kami panggil dan mintai keterangan kemudian kami berikan penjelasan terkait mekanisme dan sistem penjualan minuman keras sesuai dengan aturan dan ketentuan peraturan daerah yang berlaku," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023