Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA alias Aloi (36) warga Desa Air Seru Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung, Selasa (19/3/24) malam.

Pelaku diamankan lantaran diduga melakukan aktivitas penampungan dan pengolahan mineral timah ilegal.

"AA alias Aloi diamankan disalah satu rumah yang berada di Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Belitung usai diketahui melakukan pemanggangan timah tanpa izin,"kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo di Pangkalpinang, Kamis (21/3/24) siang.

Terkait kronologis pengungkapan, dijelaskan Jojo berawal dari didapat informasi adanya dugaan aktivitas penampungan dan pengolahan mineral timah yang didapatkan dari hasil penambangan timah ilegal disebuah rumah di Desa Merbau.

Atas informasi tersebut, lanjut Jojo, Tim Sat Reskrim Polres Belitung melakukan pengecekan langsung kerumah yang diduga tempat penampungan dan pengelolaan tersebut.

"Saat pengecekan inilah, didapati AA alias Aloi baru selesai melakukan pemanggangan timah menggunakan drum besi belah,"lanjut Jojo.

Lebih lanjut, dari lokasi itu juga, Tim turut mengamankan sejumlah barang lain diantaranya 1 unit Mobil, 8 Karung berisikan Pasir Timah dengan berat 319 kg, 1 Karung dan 1 buah plastik berisikan sisa hasil pengolahan/pemurnian mineral timah serta 1 buah timbangan.

"Untuk pelaku dan barang yang diduga terkait dengan penampungan dan pengolahan mineral timah ini sudah diamankan di Mapolres Belitung guna penyidikan lebih lanjut,"pungkas Jojo.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024