Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga kini sudah menerbitkan sebanyak 7.741 nomor induk berusaha (NIB).
"NIB ini merupakan bagian dari langkah awal untuk mempercepat perizinan usaha bagi para pelaku usaha di daerah ini," kata Kepala DPMPTK Bangka Tengah Wiwik di Koba, Kamis.
Ia menjelaskan, NIB sangat penting bagi pelaku usaha dan proses penerbitan izinnya bisa melalui OSS-RBA.
"Kami terus melakukan sosialisasi untuk mendorong para pelaku usaha mengantongi NIB, sehingga usaha yang mereka jalankan terdata dan memiliki legalitas," ujarnya.
Pihaknya juga mengagendakan kegiatan sosialisasi NIB pada 2024 yaitu dibagi dalam empat tahap atau angkatan.
"Setiap angkatan terdiri dari 40 pelaku usaha yang menjadi peserta kegiatan sosialisasi, baik perorangan maupun badan usaha," ujarnya.
Wiwik berharap peserta sosialisasi bisa menyentuh para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan skala bisnis lebih kecil, sehingga memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan inventarisasi terhadap usaha yang dijalankan.
Menurut dia, NIB juga sangat penting karena menjadi titik awal untuk mengurus perizinan yang lainnya seperti sertifikat halal.
"Pelaku UMKM yang sudah punya NIB tentu saja usahanya sudah memiliki legalitas formal karena teregistrasi dalam data base, sehingga lebih mudah dalam mengembangkan usahanya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024