Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengeluarkan kebijakan pencairan penghasilan bulan tertentu bagi kepala desa dan perangkat serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Saya harap penghasilan bulan tertentu ini bisa memberikan manfaat dan mendorong semangat kepala desa beserta perangkat untuk menunjukkan kinerja lebih baik," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Rabu.

Kebijakan membayarkan penghasilan bulan tertentu bagi kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD menjelang Lebaran Idul Fitri sesuai dengan Peraturan Kemendagri RI menyebutkan bahwa kades dan honorer tidak mendapatkan THR karena bukan ASN. 

Pengalokasian penghasilan bulan tertentu ini diatur dalam Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024. 

"Mereka berhak mendapatkannya sebagai ujung tombak pemerintah kabupaten yang bersinggungan langsung dengan masyarakat," kata Algafryi tanpa menyebutkan total nominal uang yang dicairkan namun dibayarkan langsung melalui transfer ke rekening masing-masing.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Bangka Tengah Padlillah mengatakan pemberian penghasilan bulan tertentu ini merupakan kebijakan pemerintah daerah dalam memberikan dukungan dan pemberdayaan kepada unsur pemerintah desa.

Kebijakan ini kata dia bukan hanya sekadar terkait tidak adanya THR untuk kepala desa dan honorer, namun sudah dipikirkan secara matang dan bijak sejak 2023. 

"Ini sudah tahun kedua diberikannya penghasilan bulan tertentu. Memang jumlah nominalnya tidak signifikan karena tergantung kemampuan desa dan pemerintah kabupaten," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024