Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengajukan lahan seluas 6.545,11 hektare untuk dijadikan wilayah penambangan rakyat (WPR).

"WPR ini sudah beberapa kali kami ajukan melalui surat resmi ke Kementerian ESDM melalui Gubernur pada 2023, namun surat terakhir yang kami ajukan sampai saat ini belum ada jawaban," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Jumat.

Pemkab Bangka Tengah tetap konsisten memperjuangkan WPR karena dinilai bagian dari solusi untuk mengatur penambangan bijih timah rakyat secara legal.

"Kita tidak bisa pungkiri bahwa bijih timah sampai saat ini masih menjadi sumber ekonomi utama bagi masyarakat dalam menjalankan roda kehidupan mereka," ujarnya.

Bupati mengatakan, pengajuan lahan seluas 6.545,11 hektare untuk dijadikan WPR itu bukan tanpa alasan karena masih memiliki potensi yang sangat besar secara ekonomi bagi masyarakat.

"Kami mengajukan WPR itu berikut dengan data potensi yang beragam mulai dari granit, timah, pasir kuarsa, tanah uruk dan tanah liat," ujarnya.

Menurut Bupati, pengajuan WPR berikut dengan segala potensinya itu sudah dilakukan dengan pengkajian yang sangat matang.

Bupati menyebutkan awalnya diajukan WPR itu seluas 7.000 hektare ke Kementerian ESDM melalui surat resmi dan mendapat jawaban namun luas wilayahnya minta direvisi kembali.

"Setelah kami revisi sesuai dengan permintaan maka diajukan kembali seluas 6.545,11 hektare, namun sampai hari ini belum ada jawaban atas revisi tersebut," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024