Jakarta (Antara Babel) - Kementerian Pertanian akan merumuskan prosedur teknis terkait impor jeroan yang di dalamnya mencakup tata cara dan syarat untuk dipenuhi negara pengekspor jeroan.

"Prosedur teknis ini tentang tata cara dan syarat tetap untuk melindungi konsumen Indonesia dari kemungkinan tertular penyakit dari negara lain melalui hewan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Hari Priyono di Kantor Kementerian Pertanian Jakarta, Selasa.

Hari mengatakan pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan impor jeroan melalui Permentan 34/2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, atau Olahannya ke Wilayah RI. Regulasi tersebut masih menunggu penerbitan.

Dari kebijakan tersebut nantinya akan ditetapkan prosedur teknis yang menjamin impor daging karkas dan jeroan berstatus ASUH (aman, sehat, utuh, dan halal) yang harus dipenuhi oleh negara pengekspor, di antaranya Meksiko dan India.

Selain itu, protokol teknis juga mengatur tentang rumah pemotongan hewan (RPH) yang telah disetujui oleh Dirjen Peternakan.

Seluruh jeroan yang masuk wajib disertai sertifikat veteriner berdasarkan hasil pengujian laboratorium dan otoritas veteriner negara asal dan sertifikat halal dari otoritas halal di negara asal yang telah disetujui Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Jeroan yang diizinkan untuk diimpor hanya ada tiga jenis, yakni jantung, paru, dan hati, yang masih diperlukan masyarakat Indonesia untuk aneka kuliner tradisional di Tanah Air.

Terkait dengan kekhawatiran adanya pengurangan pasar bagi peternak lokal, Hari mengaku Kementan akan mengatur peredaran impor karkas dan jeroan tersebut.

"Kebijakannya adalah peredaran (karkas dan jeroan) jangan sampai ke wilayah pemasaran sapi lokal. Pemasarannya juga diatur supaya implikasi terhadap peternak lokal bisa diantisipasi," ujar Hari.

Adapun impor jeroan ini dilakukan sebagai salah satu cara untuk membantu menurunkan harga daging sapi yang dinilai masih tinggi di pasaran.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah meminta agar harga daging di tingkat konsumen diturunkan hingga Rp80 ribu per kilogram.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016