Pejabat Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), M Haris khawatir penyitaan sejumlah smelter biji timah di daerah itu oleh Kejaksaan Agung, mengingatkan kasus komoditas timah akan berdampak pada penurunan ekonomi masyarakat.,
"Meskipun proses pengelolaan smelter yang disita Kejaksaan Agung tersebut akan dititipkan ke PT Timah, dikhawatirkan akan berdampak pada ekonomi masyarakat, seperti turunnya daya beli di pasar," kata M Haris, di Sungailiat, Babel, Selasa.
Kekhawatiran itu, kata M Haris, jika terjadi pengurangan karyawan dari yang sebelumnya di bawah perusahaan swasta dan nantinya dikelola perusahaan pemerintah.
"Saya berharap pegawai di smelter yang disita itu tetap diberdayakan sesuai kemampuan di bidang masing-masing," ujarnya pula.
M Haris mengatakan, wilayah Provinsi Kepulauan Babel mempunyai banyak potensi sumber daya alam yang belum semua dimaksimalkan seperti di sektor pertanian, perkebunan maupun sektor lain yang berkelanjutan.
"Pengelolaan sektor itu menjadi solusi jika memaksa harus ada pengalihan karyawan smelter," katanya lagi.
Walaupun dikhawatirkan berdampak pada ekonomi masyarakat, kata dia, penegakan hukum atas kasus komoditas timah oleh Kejaksaan Agung harus didukung penuh guna kepentingan bangsa dan negara.
Kekhawatiran penurunan daya beli masyarakat menurun, kata M Haris yang juga menjabat Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Babel, penyitaan smelter tidak terdampak pada pendapatan daerah.
"Pendapatan daerah dari bagi hasil timah atau dari minerba dihitung dari jumlah penjualan biji timah oleh PT Timah di pasar global," katanya pula.
Ditargetkan pendapatan bagi hasil timah dari PT Timah ke Pemerintah Provinsi Babel tahun 2024 mencapai Rp900 miliar sampai dengan Rp1 triliun.
"Kita berharap sampai akhir tahun target tersebut dapat tercapai," ujarnya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Meskipun proses pengelolaan smelter yang disita Kejaksaan Agung tersebut akan dititipkan ke PT Timah, dikhawatirkan akan berdampak pada ekonomi masyarakat, seperti turunnya daya beli di pasar," kata M Haris, di Sungailiat, Babel, Selasa.
Kekhawatiran itu, kata M Haris, jika terjadi pengurangan karyawan dari yang sebelumnya di bawah perusahaan swasta dan nantinya dikelola perusahaan pemerintah.
"Saya berharap pegawai di smelter yang disita itu tetap diberdayakan sesuai kemampuan di bidang masing-masing," ujarnya pula.
M Haris mengatakan, wilayah Provinsi Kepulauan Babel mempunyai banyak potensi sumber daya alam yang belum semua dimaksimalkan seperti di sektor pertanian, perkebunan maupun sektor lain yang berkelanjutan.
"Pengelolaan sektor itu menjadi solusi jika memaksa harus ada pengalihan karyawan smelter," katanya lagi.
Walaupun dikhawatirkan berdampak pada ekonomi masyarakat, kata dia, penegakan hukum atas kasus komoditas timah oleh Kejaksaan Agung harus didukung penuh guna kepentingan bangsa dan negara.
Kekhawatiran penurunan daya beli masyarakat menurun, kata M Haris yang juga menjabat Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Babel, penyitaan smelter tidak terdampak pada pendapatan daerah.
"Pendapatan daerah dari bagi hasil timah atau dari minerba dihitung dari jumlah penjualan biji timah oleh PT Timah di pasar global," katanya pula.
Ditargetkan pendapatan bagi hasil timah dari PT Timah ke Pemerintah Provinsi Babel tahun 2024 mencapai Rp900 miliar sampai dengan Rp1 triliun.
"Kita berharap sampai akhir tahun target tersebut dapat tercapai," ujarnya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024