Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, melakukan langkah antisipasi dan pencegahan terhadap adanya potensi pemalsuan KTP sebagai syarat dukungan bagi calon perseorangan dalam Pilkada 2024.

"Kita awasi dan diingatkan kepada KPU serta calon perseorangan untuk menghindari praktik KTP ganda atau palsu, bagi kami ini sangat krusial karena dapat membatalkan pencalonan," kata anggota Bawaslu Bangka Tengah Muhammad Tamimi di Koba, Rabu.

Pemenuhan syarat untuk calon perseorangan kata Tamimi tidak mudah karena harus menyertakan dukungan minimal 10 persen mata pilih dari total jumlah daftar pemilih tetap (dpt).

"Dengan kondisi demikian, maka sangat riskan terjadi pemalsuan atau KTP ganda dan ini perlu kita cegah dan diantisipasi," ujarnya.

Ia menjelaskan, DPT Pilkada 2024 di Bangka Tengah tercatat sebanyak 141.690 yang tersebar pada enam kecamatan di daerah setempat.

"Sementara calon perseorangan harus mendapatkan dukungan 10 persen dari total dpt yang tersebar minimal di empat kecamatan atau sekitar 14.169 dukungan yang dibuktikan dengan KTP," ujarnya.

Menurut Tamimi tidak mudah bagi calon perseorangan untuk memenuhi syarat dukungan yang disertai dengan KTP dan surat pernyataan dari pemilik KTP itu sendiri.

"Kita juga minta pihak Disdukcapil tidak serta merta menerbitkan KTP jika tidak memenuhi syarat dan KPU kami minta memberikan akses kepada kami terkait pembekalan calon perseorangan untuk memudahkan kami mengawasi tahapan pemberkasan dan verifikasi faktual," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024