Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun ini akan mengusulkan sebanyak empat objek untuk ditetapkan sebagai benda cagar budaya.
"Usulan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam perlindungan terhadap berbagai objek yang memiliki nilai sejarah," kata Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bangka Barat Muhammad Ferhad Irvan di Mentok, Rabu.
Sebagai langkah awal, kata dia, saat ini pihaknya bersama penggiat budaya sedang melakukan pendataan terhadap sejumlah objek yang diduga benda cagar budaya yang akan diusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dirjen Kebudayaan.
"Pengumpulan data lapangan ini sudah kita mulai dengan objek beberapa lembar manuskrip kuno yang berisi silsilah Siantan, silsilah keluarga bangsawan bergelar Raden keturunan Palembang yang tinggal di Mentok dan silsilah orang Arab yang ada di Mentok," katanya.
Untuk tahun ini, kata dia, tim pendataan Disbudpar Kabupaten Bangka Barat akan fokus menyiapkan data dan informasi yang dibutuhkan untuk pengusulan benda cagar budaya terhadap manuskrip kuno silsilah keluarga keturunan Siantan.
"Untuk tahun ini satu manuskrip dahulu yang kita usulkan, sedangkan dua lainnya kita lakukan pengusulan bertahap di tahun mendatang," katanya.
Untuk benda diduga cagar budaya yang kedua yang akan diusulkan berupa satu lembar kain cual berbahan sutera koleksi Silo Sandro yang sebelumnya merupakan koleksi keluarga Najib Isa.
Selain dua benda tersebut, pemkab juga akan mengusulkan dua objek benda lain yang akan diusulkan, yaitu kawasan Pelabuhan Lama Aikpangkal yang berlokasi di Kecamatan Jebus dan meriam kuno yang ditemukan di Sungai Buluh.
"Kita konsentrasi untuk melengkapi data empat objek ini agar bisa segera diusulkan pada tahun ini," katanya.
Jika usulan tersebut disetujui dan ditetapkan menjadi benda cagar budaya diharapkan bisa menambah jumlah koleksi benda cagar budaya yang ada di Kabupaten Bangka Barat.
Saat ini, Kabupaten Bangka Barat telah memiliki sebanyak 28 benda cagar budaya.
"Untuk pengumpulan data lapangan terus kita lakukan karena di Bangka Barat ini masih cukup banyak objek bernilai sejarah yang bisa diusulkan menjadi benda cagar budaya, baik itu tingkat kabupaten, provinsi maupun nasional," katanya.
Dengan adanya penetapan tersebut diharapkan bisa memberikan perlindungan terhadap objek sehingga bisa untuk mendukung upaya pengembangan sejarah daerah setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Usulan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam perlindungan terhadap berbagai objek yang memiliki nilai sejarah," kata Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bangka Barat Muhammad Ferhad Irvan di Mentok, Rabu.
Sebagai langkah awal, kata dia, saat ini pihaknya bersama penggiat budaya sedang melakukan pendataan terhadap sejumlah objek yang diduga benda cagar budaya yang akan diusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dirjen Kebudayaan.
"Pengumpulan data lapangan ini sudah kita mulai dengan objek beberapa lembar manuskrip kuno yang berisi silsilah Siantan, silsilah keluarga bangsawan bergelar Raden keturunan Palembang yang tinggal di Mentok dan silsilah orang Arab yang ada di Mentok," katanya.
Untuk tahun ini, kata dia, tim pendataan Disbudpar Kabupaten Bangka Barat akan fokus menyiapkan data dan informasi yang dibutuhkan untuk pengusulan benda cagar budaya terhadap manuskrip kuno silsilah keluarga keturunan Siantan.
"Untuk tahun ini satu manuskrip dahulu yang kita usulkan, sedangkan dua lainnya kita lakukan pengusulan bertahap di tahun mendatang," katanya.
Untuk benda diduga cagar budaya yang kedua yang akan diusulkan berupa satu lembar kain cual berbahan sutera koleksi Silo Sandro yang sebelumnya merupakan koleksi keluarga Najib Isa.
Selain dua benda tersebut, pemkab juga akan mengusulkan dua objek benda lain yang akan diusulkan, yaitu kawasan Pelabuhan Lama Aikpangkal yang berlokasi di Kecamatan Jebus dan meriam kuno yang ditemukan di Sungai Buluh.
"Kita konsentrasi untuk melengkapi data empat objek ini agar bisa segera diusulkan pada tahun ini," katanya.
Jika usulan tersebut disetujui dan ditetapkan menjadi benda cagar budaya diharapkan bisa menambah jumlah koleksi benda cagar budaya yang ada di Kabupaten Bangka Barat.
Saat ini, Kabupaten Bangka Barat telah memiliki sebanyak 28 benda cagar budaya.
"Untuk pengumpulan data lapangan terus kita lakukan karena di Bangka Barat ini masih cukup banyak objek bernilai sejarah yang bisa diusulkan menjadi benda cagar budaya, baik itu tingkat kabupaten, provinsi maupun nasional," katanya.
Dengan adanya penetapan tersebut diharapkan bisa memberikan perlindungan terhadap objek sehingga bisa untuk mendukung upaya pengembangan sejarah daerah setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024