Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melarang pihak sekolah untuk tingkat TK, SD dan SMP/MTs menggelar acara perpisahaan di luar lingkungan sekolah.

"Kita sudah keluarkan surat edaran ke seluruh lembaga pendidikan terkait larangan menggelar acara perpisahan di luar lembaga pendidikan," kata Kepala Dinas Pendidikan Bangka Tengah Iskandar di Koba, Rabu.

Iskandar menjelaskan, larangan menggelar kegiatan perpisahaan di luar sekolah untuk keselamatan pelajar.

"Kita harus utamakan keselamatan pelajar, karena sudah ada kejadian pelajar studi tour di Subang mengalami kecelakaan dan 11 orang dinyatakan meninggal dunia," ujarnya.

Iskandar mengatakan, larangan menggelar perpisahaan di luar lingkungan sekolah merupakan perintah langsung dari bupati demi keselamatan pelajar.

"Selain larangan melaksanakan perpisahan di luar sekolah, kita juga menyampaikan beberapa imbauan lain yang harus diperhatikan pihak sekolah," ujarnya.

Iskandar menjelaskan, beberapa imbauan tersebut adalah tidak melakukan pungutan biaya untuk kegiatan perpisahan sekolah

"Kemudian pelaksanaan kegiatan perpisahan/pelepasan siswa kelas VI (enam) dan IX (sembilan) hendaknya dijadikan momentum untuk mengembalikan siswa secara resmi dari sekolah kepada orang tua melalui pesan moral dan motivasi," ujarnya.

Selanjutnya kata dia, siswa dilarang melakukan aksi coret-coret seragam sekolah serta konvoi dijalanan.

"Beberapa pointer imbauan tersebut sudah dituangkan dalam surat edaran dan harus dilaksanakan oleh seluruh lembaga pendidikan tingkat TK, SD dan SMP/MTs," ujarnya.
 

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024