Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melakukan pendataan sejumlah objek yang diduga bernilai sejarah.
"Pendataan objek diduga memiliki nilai sejarah ini dilakukan sebagai langkah awal dalam upaya memberikan perlindungan terhadap objek yang dimaksud," kata Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangka Barat Muhammad Ferhad Irvan di Mentok, Kamis.
Ia mengatakan sejumlah objek yang menjadi perhatian dalam pendataan kali ini antara lain Jembatan Inggris yang berada di Kampung Dayabaru, Mentok, beserta ruas jalan lama yang membentang dari Batugolkar hingga Airbelo lama dengan jarak sekitar lima kilometer.
Ruas jalan ini merupakan jalan raya lama yang menghubungkan Mentok-Pangkalpinang dibangun sekitar tahun 1820 dengan lebar sekitar empat meter.
"Berdasarkan pengamatan kami di lapangan jalan ini dalam pembangunannya cukup mengagumkan karena pada masa itu para pekerja sudah mampu memotong tebing batu yang ada di sekitar lokasi," katanya.
Selain dua objek tersebut pihaknya juga melakukan pendataan terhadap objek nisan yang berada di Kuburan Kampung Pait yang diduga merupakan peninggalan masa Kesultanan Palembang.
"Untuk objek nisan kuno masa Kesultanan Palembang, selain yang ada di Pait, kita juga melakukan pendataan nisan yang ada di Permakaman Mentokasin," ujarnya.
Menurut catatan Riwayat Pulau Bangka Berhoboeng Dengan Palembang yang ditulis Raden Ahmad versi 1934, nisan yang berada di Kampung Pait merupakan kuburan dari istri Wan Asing yang meninggal saat pelayaran dari Ranggam menuju China (diperkirakan sebelum 1757), adapun nisan yang di permakaman Mentokasin adalah kuburan seorang Petinggi Kesultanan Palembang.
"Kita akan terus melakukan pendataan objek, sekaligus mencari data pendukung lainnya, dan jika dinilai memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai benda cagar budaya maka akan kita ajukan untuk penetapan," katanya.
Pada tahun ini Pemkab Bangka Barat akan mengusulkan sebanyak empat objek benda bernilai sejarah untuk ditetapkan sebagai benda cagar budaya yaitu kain cual berbahan sutera, manuskrip kuno, Pelabuhan Lama Aikpangkal di Jebus dan meriam Sungai Buluh. Sedangkan untuk benda cagar budaya yang sudah ditetapkan sampai saat ini terdapat sebanyak 28.
Sebanyak empat objek yang diduga benda cagar budaya yang akan diusulkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Dirjen Kebudayaan.
"Ini merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah untuk melindungi objek benda dan kawasan yang memiliki nilai sejarah agar bisa dikembangkan untuk kesejahteraan bersama," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Pendataan objek diduga memiliki nilai sejarah ini dilakukan sebagai langkah awal dalam upaya memberikan perlindungan terhadap objek yang dimaksud," kata Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangka Barat Muhammad Ferhad Irvan di Mentok, Kamis.
Ia mengatakan sejumlah objek yang menjadi perhatian dalam pendataan kali ini antara lain Jembatan Inggris yang berada di Kampung Dayabaru, Mentok, beserta ruas jalan lama yang membentang dari Batugolkar hingga Airbelo lama dengan jarak sekitar lima kilometer.
Ruas jalan ini merupakan jalan raya lama yang menghubungkan Mentok-Pangkalpinang dibangun sekitar tahun 1820 dengan lebar sekitar empat meter.
"Berdasarkan pengamatan kami di lapangan jalan ini dalam pembangunannya cukup mengagumkan karena pada masa itu para pekerja sudah mampu memotong tebing batu yang ada di sekitar lokasi," katanya.
Selain dua objek tersebut pihaknya juga melakukan pendataan terhadap objek nisan yang berada di Kuburan Kampung Pait yang diduga merupakan peninggalan masa Kesultanan Palembang.
"Untuk objek nisan kuno masa Kesultanan Palembang, selain yang ada di Pait, kita juga melakukan pendataan nisan yang ada di Permakaman Mentokasin," ujarnya.
Menurut catatan Riwayat Pulau Bangka Berhoboeng Dengan Palembang yang ditulis Raden Ahmad versi 1934, nisan yang berada di Kampung Pait merupakan kuburan dari istri Wan Asing yang meninggal saat pelayaran dari Ranggam menuju China (diperkirakan sebelum 1757), adapun nisan yang di permakaman Mentokasin adalah kuburan seorang Petinggi Kesultanan Palembang.
"Kita akan terus melakukan pendataan objek, sekaligus mencari data pendukung lainnya, dan jika dinilai memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai benda cagar budaya maka akan kita ajukan untuk penetapan," katanya.
Pada tahun ini Pemkab Bangka Barat akan mengusulkan sebanyak empat objek benda bernilai sejarah untuk ditetapkan sebagai benda cagar budaya yaitu kain cual berbahan sutera, manuskrip kuno, Pelabuhan Lama Aikpangkal di Jebus dan meriam Sungai Buluh. Sedangkan untuk benda cagar budaya yang sudah ditetapkan sampai saat ini terdapat sebanyak 28.
Sebanyak empat objek yang diduga benda cagar budaya yang akan diusulkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Dirjen Kebudayaan.
"Ini merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah untuk melindungi objek benda dan kawasan yang memiliki nilai sejarah agar bisa dikembangkan untuk kesejahteraan bersama," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024