Kepolisian Resor Belitung, Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meringkus, BS (53)  seorang pengurus panti asuhan pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang merupakan anak asuhnya sendiri di panti asuhan tersebut.

"Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) aksi persetubuhan ini di salah satu panti asuhan di Tanjung Pandan bukan pondok pesantren, karena ada beredar kabar terjadi di sebuah pondok pesantren," kata Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Deki Marizaldi di Tanjung Pandan, Rabu.

Menurut AKP Deki, pelaku BS (53) diketahui telah melakukan aksi bejatnya tersebut secara berulang kali mulai tahun 2022 sampai terakhir kali dilakukannya pada, Rabu (15/5) 2024.

"Kejadian tersebut dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB. Kejadiannya tengah malam sampai korban lupa telah dilakukan beberapa kali," ujarnya.

Ia mengatakan, kejadian ini bermula dari laporan masyarakat kepada UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Belitung bahwasannya anak tersebut merasa trauma dan keluar dari panti asuhan tersebut.

"Jadi korban tersebut ke salah satu rumah warga dan warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke unit Perempuan Perlindungan Anak (PPA) Dinsos Belitung dan selanjutnya melapor ke Polres Belitung," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata AKP Deki Marizaldi, aksi tersebut terjadi pada saat korban sedang tidur di kamar putri panti asuhan, kemudian salah satu pengurus panti asuhan (pelaku) memintanya pindah ke kamar belakang panti asuhan tersebut.

"Saat sedang tertidur pulas korban merasakan wajah dan kepalanya ditutup sebuah bantal dengan secara paksa lalu disetubuhi. Setelah pelaku selesai melakukan aksinya, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun termasuk istri pelaku," ujarnya.

Selanjutnya dari hasil "visum et repertum" di RSUD Marsidi Judono Belitung ditemukan luka robek dan lecet pada alat kelamin korban.

Ia menambahkan, adapun modus operandi dalam kejadian tersebut pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan uang Rp100 ribu usai melakukan persetubuhan tersebut.

"Sehingga atas kejadian yang berulang-ulang kali tersebut korban merasa trauma dan melarikan diri dari panti asuhan tersebut," katanya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan yakni satu buah bantal merah muda di panti asuhan tersebut, satu buah seprei merah muda, satu helai kemeja, satu helai celana pendek, satu helai bra, dan satu helai celana dalam milik korban.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan/Atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024