Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII telah menetapkan bahwa pegiat Youtube (Youtuber) dan pemengaruh internet atau yang biasa dikenal sebagai selebgram hukumnya wajib untuk berzakat.
"Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Niam mengatakan forum Ijtima Ulama menilai bahwa teknologi digital mempunyai potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Ia menyebut keputusan tersebut merupakan respons para ulama dalam melihat perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan.
Niam menjelaskan wajib zakat bagi Youtuber dan selebgram ditetapkan dalam berbagai ketentuan, di antaranya adalah objek usaha atau jenis kontennya tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.
Baca juga: MUI: Mencampuradukkan ucapan salam dari agama lain hukumnya haram
Baca juga: Sekjen MUI: Fatwa MUI perlu dikenalkan ke dunia internasional
"Telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan," sambungnya.
Jika belum mencapai nisab, kata Niam, maka penghasilan dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen jika menggunakan periode tahun kamariah atau hijriah.
Jika terdapat kesulitan dalam menggunakan tahun hijriah, seperti dalam hal pembukuan bisnis, sambungnya, maka menggunakan kadar zakat sebesar 2,57 persen.
"Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi gibah, namimah (adu domba), pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," kata Niam menekankan.
Baca juga: Ijtima Ulama bahas zakat konten kreator
Baca juga: Peserta Ijtima Ulama kagumi tradisi "Nganggung"
Niam juga menegaskan bahwa penghasilan dari Youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat adalah haram.
Diketahui, acara Ijtima Ulama diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli Hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Niam mengatakan forum Ijtima Ulama menilai bahwa teknologi digital mempunyai potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Ia menyebut keputusan tersebut merupakan respons para ulama dalam melihat perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan.
Niam menjelaskan wajib zakat bagi Youtuber dan selebgram ditetapkan dalam berbagai ketentuan, di antaranya adalah objek usaha atau jenis kontennya tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.
Baca juga: MUI: Mencampuradukkan ucapan salam dari agama lain hukumnya haram
Baca juga: Sekjen MUI: Fatwa MUI perlu dikenalkan ke dunia internasional
"Telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan," sambungnya.
Jika belum mencapai nisab, kata Niam, maka penghasilan dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen jika menggunakan periode tahun kamariah atau hijriah.
Jika terdapat kesulitan dalam menggunakan tahun hijriah, seperti dalam hal pembukuan bisnis, sambungnya, maka menggunakan kadar zakat sebesar 2,57 persen.
"Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi gibah, namimah (adu domba), pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," kata Niam menekankan.
Baca juga: Ijtima Ulama bahas zakat konten kreator
Baca juga: Peserta Ijtima Ulama kagumi tradisi "Nganggung"
Niam juga menegaskan bahwa penghasilan dari Youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat adalah haram.
Diketahui, acara Ijtima Ulama diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli Hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024