Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera menyelesaikan permasalahan tapal batas antar desa di daerah itu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Pemerintah Desa (Pemdes) Achmad Ansyori di Toboali, Jumat (31/5), mengatakan terkait dengan tapal batas antar desa sampai dengan saat ini sudah 37 desa yang telah diselesaikan dari 50 desa yang ada di Bangka Selatan.
"Untuk 37 desa yang telah diselesaikan ini akan segera dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) berkenaan dengan tapal batas, agar nantinya tidak muncul lagi permasalahan baru," kata Achmad Ansyori.
Ia mengatakan, terkait dengan 13 desa yang masih bermasalah akan terus diupayakan mediasi ditingkat desa agar didapatkan suatu kesepakatan antar desa.
"Kalau nanti tidak bisa diselesaikan dengan upaya mediasi, maka akan kita selesaikan ditingkat Kabupaten dan akan kita cari aturannya sehingga ketika nanti ditetapkan oleh kepala daerah tidak memunculkan konflik di bawah," ujarnya.
Ansyori menjelaskan, permasalahan tapal batas antar desa ini rata-rata di wilayah daratan, karena kalau kecamatan Lepar dan Pongok sudah jelas batasnya laut.
"Untuk kecamatan Toboali ada beberapa desa yang belum selesai seperti Desa Jeriji dan ada beberapa desa yang ada di luar kecamatan Toboali," ujarnya.
Menurut dia, kendala penyelesaian permasalahan tapal batas antar desa ini karena memang kesepakatan dua desa memang peta dasarnya yang beda dan juga potensi ekonomi.
"Nanti kami dari kabupaten beserta tim yang akan dibentuk oleh Bupati akan satukan dulu peta mana yang akan digunakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan, penyelesaian permasalahan tapal batas antar desa yang masih belum selesai ditargetkan akan diselesaikan tahun ini.
"Yang masih bermasalah akan terus kita proses dan kita yakin untuk desa-desa yang masih bermasalah ini bisa segera diselesaikan," ujarnya
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Kepala Dinas Pemberdayaan Pemerintah Desa (Pemdes) Achmad Ansyori di Toboali, Jumat (31/5), mengatakan terkait dengan tapal batas antar desa sampai dengan saat ini sudah 37 desa yang telah diselesaikan dari 50 desa yang ada di Bangka Selatan.
"Untuk 37 desa yang telah diselesaikan ini akan segera dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) berkenaan dengan tapal batas, agar nantinya tidak muncul lagi permasalahan baru," kata Achmad Ansyori.
Ia mengatakan, terkait dengan 13 desa yang masih bermasalah akan terus diupayakan mediasi ditingkat desa agar didapatkan suatu kesepakatan antar desa.
"Kalau nanti tidak bisa diselesaikan dengan upaya mediasi, maka akan kita selesaikan ditingkat Kabupaten dan akan kita cari aturannya sehingga ketika nanti ditetapkan oleh kepala daerah tidak memunculkan konflik di bawah," ujarnya.
Ansyori menjelaskan, permasalahan tapal batas antar desa ini rata-rata di wilayah daratan, karena kalau kecamatan Lepar dan Pongok sudah jelas batasnya laut.
"Untuk kecamatan Toboali ada beberapa desa yang belum selesai seperti Desa Jeriji dan ada beberapa desa yang ada di luar kecamatan Toboali," ujarnya.
Menurut dia, kendala penyelesaian permasalahan tapal batas antar desa ini karena memang kesepakatan dua desa memang peta dasarnya yang beda dan juga potensi ekonomi.
"Nanti kami dari kabupaten beserta tim yang akan dibentuk oleh Bupati akan satukan dulu peta mana yang akan digunakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan, penyelesaian permasalahan tapal batas antar desa yang masih belum selesai ditargetkan akan diselesaikan tahun ini.
"Yang masih bermasalah akan terus kita proses dan kita yakin untuk desa-desa yang masih bermasalah ini bisa segera diselesaikan," ujarnya
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024