Jakarta (Antara Babel) - Pengamat politik dari lembaga kajian Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago menilai publik dapat memahami keputusan Presiden Joko Widodo memberhentikan Archandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Publik saya kira bisa memahami posisi dan kondisi sulit presiden. Karena kalau tetap dibela maka presiden bisa melanggar konstitusi," ujar Pangi dihubungi di Jakarta, Senin.

Presiden Joko Widodo memberhentikan dengan hormat Archandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri ESDM, Senin malam. Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, keputusan itu diambil Presiden setelah mendengarkan masukan dari sejumlah pihak.

Pratikno tidak merinci alasan presiden memberhentikan Archandra. Namun sebelumnya Archandra Tahar disebut-sebut berkewarganegaraan Amerika Serikat. 
   
Menurut Pangi, jika betul pemberhentian Archandra lantaran yang bersangkutan berkewarganegaraan Amerika Serikat maka keputusan pemberhentian itu sudah tepat.

"Yang menjadi aneh, sebelumnya ada beberapa menteri yang masih membela Archandra, seperti menegakkan benang basah," ujar dia.

Pangi menilai kasus Arhandra terjadi lantaran keteledoran tim rekrutmen menteri yang lalai memastikan rekam jejak calon menteri.

"Hal yang serupa tidak boleh lagi terjadi. Ini saya kira bukan persoalan remeh, problem yang cukup berat dan sangat tidak lucu," kata Pangi.

Lebih jauh Pangi menegaskan jika betul Archandra berkewarganegaraan AS maka status Archandra sebagai mantan menteri patut dikritisi.

Menurut Pangi, jika Archandra  tetap dianggap sebagai mantan menteri maka artinya Indonesia pernah memiliki menteri berkewarganegaraan asing.

"Menurut saya secara politis tidak layak dianggap mantan menteri. Tapi secara hukum saya tidak begitu paham karena saya bukan orang hukum," jelas Pangi.

Selanjutnya, guna mencegah kasus serupa terjadi Pangi mengusulkan agar Presiden segera membentuk tim lingkaran inti (inner circle) yang betul-betul memahami persoalan tata negara, hukum, politik, ekonomi, budaya dan militer di luar kerja struktural negara.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016