Pj Walikota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan mengatakan RPJPD Kota Pangkalpinang perlu mempedomani RPJPD Provinsi Bangka Belitung untuk sinergisitas dan sinkronisasi kebijakan dan prioritas pembangunan.
"Sementara, prioritas pembangunan daerah harus memperhatikan isu-isu dan strategi pembangunan Provinsi Bangka Belitung demi terciptanya sinkronisasi kebijakan," katanya pada Rapat Paripurna DPRD Pangkalpinang, Sabtu (8/6).
Selain itu, kata Dia, perlu juga upaya untuk memastikan dukungan Pemerintah Kota Pangkalpinang terhadap pencapaian sasaran pembangunan Provinsi Bangka Belitung dan pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam RPJPD provinsi dan RPJP Nasional.
Adapun sasaran penyusunan RPJPD Kota Pangkalpinang Tahun 2025-2045 adalah sebagai pedoman untuk memberikan arah pembangunan terhadap kebijakan dan strategi pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045, menjadi dasar penyusunan RPJMD dan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program bagi calon Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak Tahun 2024
Selanjutnya, sebagai dasar atau acuan penyusunan RPJMD yang dilakukan dengan cara menyelaraskan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah; dan juga sebagai tolak ukur dalam mengukur dan melakukan evaluasi kinerja lima tahunan setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang pada Tahun 2025-2045.
“RPJPD kota juga perlu mempedomani RPJPN agar terjadi sinergisitas dan sinkronisasi kebijakan yang berkaitan langsung dengan wilayah Pangkalpinang. Dari sisi prioritas pembangunan daerah, sinkronisasi kebijakan dapat didasarkan kepada isu-isu dan strategi pembangunan nasional. Dengan demikian, penyusunan RPJPD Kota Pangkalpinang Tahun 2025-2045 perlu memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045 melalui Penyelarasan Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok Pembangunan," kata Lusje.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Sementara, prioritas pembangunan daerah harus memperhatikan isu-isu dan strategi pembangunan Provinsi Bangka Belitung demi terciptanya sinkronisasi kebijakan," katanya pada Rapat Paripurna DPRD Pangkalpinang, Sabtu (8/6).
Selain itu, kata Dia, perlu juga upaya untuk memastikan dukungan Pemerintah Kota Pangkalpinang terhadap pencapaian sasaran pembangunan Provinsi Bangka Belitung dan pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam RPJPD provinsi dan RPJP Nasional.
Adapun sasaran penyusunan RPJPD Kota Pangkalpinang Tahun 2025-2045 adalah sebagai pedoman untuk memberikan arah pembangunan terhadap kebijakan dan strategi pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045, menjadi dasar penyusunan RPJMD dan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program bagi calon Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak Tahun 2024
Selanjutnya, sebagai dasar atau acuan penyusunan RPJMD yang dilakukan dengan cara menyelaraskan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah; dan juga sebagai tolak ukur dalam mengukur dan melakukan evaluasi kinerja lima tahunan setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang pada Tahun 2025-2045.
“RPJPD kota juga perlu mempedomani RPJPN agar terjadi sinergisitas dan sinkronisasi kebijakan yang berkaitan langsung dengan wilayah Pangkalpinang. Dari sisi prioritas pembangunan daerah, sinkronisasi kebijakan dapat didasarkan kepada isu-isu dan strategi pembangunan nasional. Dengan demikian, penyusunan RPJPD Kota Pangkalpinang Tahun 2025-2045 perlu memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045 melalui Penyelarasan Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok Pembangunan," kata Lusje.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024