Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengajukan Raperda tentang Bangunan Gedung, guna mewujudkan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat di ibu kota provinsi itu.
"Raperda ini untuk memenuhi kebutuhan hidup dan hak asasi masyarakat," kata Penjabat Wali Kota Pangkalpinang Budi Utama pada Sidang Paripurna Ke-4 Masa Persidangan i 2024 DPRD Pangkalpinang, Senin.
Ie menyatakan Raperda Bangunan Gedung ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, selanjutnya ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
"Setiap daerah perlu menyesuaikan peraturan daerah bangunan gedung yang telah ada sebelumnya, sehingga tempat tinggal masyarakat daerah ini akan semakin layak," katanya.
Ia menyatakan Raperda ini berdasarkan asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan dan keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya.
"Raperda ini untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi, selaras dengan lingkungannya," katanya.
Selain tu, Raperda ini juga untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.
"Dengan adanya Raperda ini tentunya ada kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung di daerah ini," katanya.