Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajukan Raperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, guna meningkatkan PAD 2025 di daerah itu.
"Kita berharap Raperda ini sudah diperdakan pada 2025, untuk meningkatkan PAD tahun depan," kata Penjabat Wali Kota Pangkalpinang Budi Utama di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan Raperda tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terhadap lain-lain PAD yang sah ditetapkan dengan perda dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Saat ini banyak potensi-potensi yang masuk masuk, namun karena regulasi yang belum ada sehingga menjadi hambatan untuk meningkatkan PAD ini," katanya.
Ia menyatakan PAD merupakan pendapatan yang diperoleh daerah dari hasil pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Objek lain-lain PAD yang sah ini diantaranya hasil penjualan, pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan, penerimaan jasa giro, pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.
Selain itu, pendapatan bunga deposito, penerimaan komisi, potongan atau bentuk lain, pendapatan dari denda pajak, denda retribusi, dari pengembalian, pendapatan dari BLUD dan pendapatan dari pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan.
"PAD ini merupakan sumber utama pendapatan daerah yang digunakan untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah, agar pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat di ibukota provinsi ini," katanya.
Berita Terkait
Pemkot dan DPRD Pangkalpinang sepakat bahas tiga raperda terkait PAD
11 November 2024 15:43
Pemkot Pangkalpinang ajukan baru dua Raperda untuk tingkatkan PAD
4 Oktober 2021 20:09
Wagub Babel hadiri rapat paripurna raperda retribusi jasa daerah dan PAD
7 Oktober 2020 20:48
Babel Ajukan Raperda Tiga Perizinan Tingkatkan PAD
28 Juli 2016 22:07