Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Peta Tambang, Surat Izin Kesehatan dan Surat Halal, guna meningkatkan pendapatan asli daerah itu.
"Mudah-mudahan tahun ini raperda ini sudah disahkan, sehingga pemerintah daerah dapat menarik retribusi dari tiga perizinan ini," kata Kepala Dinas Pendapatan dan Perbendaharaan Keuangan Daerah (DPPKAD) Babel, Yulizar Adnan di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menjelaskan selama ini retribusi dari penerbitan Izin Peta dari Izin Usaha Penambangan (IUP), Izin Kesehatan dan Halal masih rendah, karena pemerintah daerah belum memiliki payung hukum untuk menarik retribusi dari tiga perizinan tersebut.
"Jika perda sudah ada maka kami dapat menarik retribusi untuk pembuatan surat izin peta, surat halal dan surat izin kesehatan dari usaha-usaha kuliner itu," ujarnya.
Menurut dia dengan adanya perda ini, maka PAD dapat bertambah melalui target pendapatan retribusi. Tahun ini target retribusi daerah mencapai Rp9,061 miliar dan baru terealisasi Rp4,672 miliar atau 51,56 persen.
"Penerimaan retribusi daerah ini berasal dari retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu," katanya.
Ia mengatakan retribusi jasa umum dipungut dari retribusi pelayanan kesehatan, RSUP/Dinkes, pelayanan tera ulang dan pelayanan pendidikan. Sedangkan retribusi jasa usaha dipungut dari pemakaian kekayaan daerah, tempat penginapan, tempat rekreasi/olahraga dan tempat penjualan produksi usaha daerah.
Retribusi perizinan tertentu berasal dari retribusi izin trayek, usaha perikanan dan perpanjangan IMTA.
"Pendapatan retribusi tertinggi berasal dari jasa umum yakni Rp2,638 miliar, perizinan tertentu Rp1,102 miliar dan jasa usaha Rp931,364 juta, karena telah memiliki perda," katanya.