Menjadi hal mendasar yang dibutuhkan oleh manusia, pangan tentunya tidak bisa dianggap sepele oleh siapapun, khususnya sebuah negara. Saking pentingnya, pangan sendiri telah dibahas sejak lama dalam KTT Pangan Dunia Tahun 1996. Mengutip artikel The World Bank, ketahanan pangan didefinisikan ketika semua orang dan setiap saat, memiliki akses fisik dan ekonomi terhadap pangan yang cukup aman dan bergizi yang mana memenuhi kebutuhan pangan dan preferensi pangan untuk hidup aktif dan sehat.
Sedangkan di Indonesia, hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak asasi manusia, sebagaimana tersebut dalam pasal 27 UUD 1945 maupun dalam Deklarasi Roma (1996). Pertimbangan tersebut mendasari terbitnya UU No. 7/1996 tentang Pangan. Sebagai kebutuhan dasar dan salah satu hak asasi manusia, pangan mempunyai arti dan peran yang sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa.
Perlu diketahui, untuk mencapai tujuan ketahanan pangan dapat terwujud, ada empat dimensi utama ketahanan pangan yang perlu dipenuhi secara bersamaan, yakni:
1. Ketersediaan pangan secara fisik: Ketersediaan pangan membahas “sisi penawaran” ketahanan pangan dan ditentukan oleh tingkat produksi pangan, tingkat stok, dan perdagangan bersih;
2. Akses ekonomi dan fisik terhadap pangan: Kecukupan pasokan pangan pada tingkat nasional dan internasional tidak serta merta menjamin ketahanan pangan pada tingkat rumah tangga. Kekhawatiran mengenai kurangnya akses terhadap pangan telah menghasilkan fokus kebijakan yang lebih besar pada pendapatan, pengeluaran, pasar dan harga dalam mencapai tujuan ketahanan pangan;
3. Pemanfaatan makanan: Pemanfaatan secara umum dipahami sebagai cara tubuh memanfaatkan berbagai nutrisi dalam makanan. Asupan energi dan nutrisi yang cukup oleh individu merupakan hasil dari perawatan dan praktik pemberian makan yang baik, penyiapan makanan, keragaman pola makan, dan distribusi makanan dalam rumah tangga. Dikombinasikan dengan pemanfaatan biologis yang baik dari makanan yang dikonsumsi, hal inilah menentukan status gizi individu;
4. Stabilitas tiga dimensi lainnya dari waktu ke waktu: Meskipun saat ini asupan makanan suatu individu cukup, itu tetap masih dianggap rawan pangan jika individu tersebut tidak memiliki akses yang memadai terhadap makanan secara berkala, sehingga berisiko memperburuk status gizi individu tersebut. Kondisi cuaca buruk, ketidakstabilan politik, atau faktor ekonomi (pengangguran, kenaikan harga pangan) mungkin berdampak pada status ketahanan pangan seseorang.
Mengacu pada empat dimensi utama ketahanan pangan tersebut, di Indonesia sendiri, Pemerintah telah menjadikan ketahanan pangan masuk dalam Agenda Pembangunan Nasional tahun 2022-2024 dengan memprioritaskan program peningkatan ketersediaan, akses, serta kualitas konsumsi pangan.
Kebijakan fiskal yang diambil Pemerintah melalui APBN 2022 dengan tema Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural juga memasukkan ketahanan pangan sebagai agenda prioritas pembangunan serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Hal ini dikarenakan apabila ketersediaan pangan yang lebih kecil dibandingkan kebutuhannya dapat menciptakan ketidak-stabilan ekonomi.
Berbagai gejolak sosial dan politik dapat juga terjadi jika ketahanan pangan terganggu. Kondisi kritis ini bahkan dapat membahayakan stabilisasi nasional yang dapat meruntuhkan Pemerintah yang sedang berkuasa. Pengalaman telah membuktikan kepada kita bahwa gangguan pada ketahanan seperti kenaikan harga beras pada waktu krisis moneter, dapat memicu kerawanan sosial yang membahayakan stabilitas ekonomi dan stabilitas nasional.
Untuk itulah, tidak salah apabila Pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan ketahanan pangan bagi masyarakat, baik dari produksi dalam negeri maupun dengan tambahan impor. Pemenuhan kebutuhan pangan dan menjaga ketahanan pangan menjadi semakin penting bagi Indonesia karena jumlah penduduknya sangat besar dengan cakupan geografis yang luas dan tersebar. Indonesia memerlukan pangan dalam jumlah mencukupi dan tersebar, yang memenuhi kriteria konsumsi maupun logistik: yang mudah diakses oleh setiap orang, dan diyakini bahwa esok masih ada pangan buat rakyat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Sedangkan di Indonesia, hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak asasi manusia, sebagaimana tersebut dalam pasal 27 UUD 1945 maupun dalam Deklarasi Roma (1996). Pertimbangan tersebut mendasari terbitnya UU No. 7/1996 tentang Pangan. Sebagai kebutuhan dasar dan salah satu hak asasi manusia, pangan mempunyai arti dan peran yang sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa.
Perlu diketahui, untuk mencapai tujuan ketahanan pangan dapat terwujud, ada empat dimensi utama ketahanan pangan yang perlu dipenuhi secara bersamaan, yakni:
1. Ketersediaan pangan secara fisik: Ketersediaan pangan membahas “sisi penawaran” ketahanan pangan dan ditentukan oleh tingkat produksi pangan, tingkat stok, dan perdagangan bersih;
2. Akses ekonomi dan fisik terhadap pangan: Kecukupan pasokan pangan pada tingkat nasional dan internasional tidak serta merta menjamin ketahanan pangan pada tingkat rumah tangga. Kekhawatiran mengenai kurangnya akses terhadap pangan telah menghasilkan fokus kebijakan yang lebih besar pada pendapatan, pengeluaran, pasar dan harga dalam mencapai tujuan ketahanan pangan;
3. Pemanfaatan makanan: Pemanfaatan secara umum dipahami sebagai cara tubuh memanfaatkan berbagai nutrisi dalam makanan. Asupan energi dan nutrisi yang cukup oleh individu merupakan hasil dari perawatan dan praktik pemberian makan yang baik, penyiapan makanan, keragaman pola makan, dan distribusi makanan dalam rumah tangga. Dikombinasikan dengan pemanfaatan biologis yang baik dari makanan yang dikonsumsi, hal inilah menentukan status gizi individu;
4. Stabilitas tiga dimensi lainnya dari waktu ke waktu: Meskipun saat ini asupan makanan suatu individu cukup, itu tetap masih dianggap rawan pangan jika individu tersebut tidak memiliki akses yang memadai terhadap makanan secara berkala, sehingga berisiko memperburuk status gizi individu tersebut. Kondisi cuaca buruk, ketidakstabilan politik, atau faktor ekonomi (pengangguran, kenaikan harga pangan) mungkin berdampak pada status ketahanan pangan seseorang.
Mengacu pada empat dimensi utama ketahanan pangan tersebut, di Indonesia sendiri, Pemerintah telah menjadikan ketahanan pangan masuk dalam Agenda Pembangunan Nasional tahun 2022-2024 dengan memprioritaskan program peningkatan ketersediaan, akses, serta kualitas konsumsi pangan.
Kebijakan fiskal yang diambil Pemerintah melalui APBN 2022 dengan tema Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural juga memasukkan ketahanan pangan sebagai agenda prioritas pembangunan serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Hal ini dikarenakan apabila ketersediaan pangan yang lebih kecil dibandingkan kebutuhannya dapat menciptakan ketidak-stabilan ekonomi.
Berbagai gejolak sosial dan politik dapat juga terjadi jika ketahanan pangan terganggu. Kondisi kritis ini bahkan dapat membahayakan stabilisasi nasional yang dapat meruntuhkan Pemerintah yang sedang berkuasa. Pengalaman telah membuktikan kepada kita bahwa gangguan pada ketahanan seperti kenaikan harga beras pada waktu krisis moneter, dapat memicu kerawanan sosial yang membahayakan stabilitas ekonomi dan stabilitas nasional.
Untuk itulah, tidak salah apabila Pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan ketahanan pangan bagi masyarakat, baik dari produksi dalam negeri maupun dengan tambahan impor. Pemenuhan kebutuhan pangan dan menjaga ketahanan pangan menjadi semakin penting bagi Indonesia karena jumlah penduduknya sangat besar dengan cakupan geografis yang luas dan tersebar. Indonesia memerlukan pangan dalam jumlah mencukupi dan tersebar, yang memenuhi kriteria konsumsi maupun logistik: yang mudah diakses oleh setiap orang, dan diyakini bahwa esok masih ada pangan buat rakyat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024