Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Bangka Selatan, Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan seorang pria berinisial A (26 tahun) yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis Sabu.

"Tersangka diamankan di kediamannya di jalan Damai Toboali Kabupaten Bangka Selatan pada ," kata Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda GJ Budi di Toboali, Selasa.

Ia menjelaskan, tersangka diamankan setelah mendapat informasi dari warga bahwa di kediaman A sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka A di kediamannya.

"Penangkapan terhadap tersangka ini menunjukkan komitmen masyarakat untuk turut serta memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Selatan," ujarnya.

Budi mengatakan, dalam penangkapan terhadap tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis Sabu.

"Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,22 gram beserta barang bukti lainnya," ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika," ujarnya.

Pewarta: Rusdiyanto

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024