Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kenalkan Kekayaan Intelektual melalui sosialisasi, promosi dan diseminasi dengan tema "KI Goes to Campus" kepada mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB) di Gedung Rektorat UBB, Senin (10/06/2024).
Membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Harun Sulianto mengatakan, Kekayaan Intelektual (KI) terdiri dari KI Personal dan KI Komunal.
Kekayaan Intelektual Personal seperti Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).
“Manfaat Kekayaan Intelektual secara umum dapat memberikan perlindungan, memberikan nilai tambah dan mendapatkan manfaat secara ekonomis bagi pemiliknya,” ujar Harun.
Harun menambahkan, jika Seni Musik, Seni Rupa, Seni Pertunjukan, Foto, Buku, dan Lagu termasuk ke dalam kelompok Hak Cipta yang perlu dicatatkan. Kemudian ada juga Merek, yang merupakan identitas dari suatu produk dan dapat memberikan kesan tertentu kepada konsumen.
Selain itu ada juga Kekayaan Intelektual dengan kepemilikan Komunal. KI Komunal terdiri atas Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) seperti bahasa, tarian daerah, pakaian dan upacara adat.
Lalu Harun menambahkan, ada juga KIK berupa Pengetahuan Tradisional (PT) yaitu ide gagasan meramu bahan alam menjadi obat-obatan, produk pangan, maupun produk kerajinan. Kemudian ada juga Sumber Daya Genetik (SDG), yakni wujud keanekaragaman hayati seperti tumbuhan, hewan, dan jasad renik. Serta Potensi Indikasi Geografis (PIG).
Saat ini, sudah ada 90 Kekayaan Intelektual Komunal terdaftar di Bangka Belitung, seperti baju Paksian, Otak-Otak, Lempah Kuning, dan lainnya.
"Selanjutnya terdapat Indikasi Geografis (IG) dari Bangka Belitung, yakni Lada Putih Muntok dan Madu Teran Belitung Timur," ujar Harun.
Disampaikan Harun, tahun ini juga Kantor Wilayah sedang berupaya untuk mendaftarkan 14 Potensi Indikasi Geografis dari Bangka Belitung. 3 diantaranya sudah masuk proses pemeriksaan subtantif yaitu, Nanas Bikang Bangka Selatan, Teh Tayu Jebus Bangka Barat dan Madu Pelawan Namang Bangka Tengah.
Kakanwil Harun Sulianto berharap, kegiatan ini dapat mendorong mahasiswa dan para dosen untuk mendaftarkan hak cipta atas skripsi, tesis, jurnal dan hasil penelitian ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ia juga meminta temuan teknologi agar dapat didaftarkan Patennya.
Plt. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Sistem Informasi dan Kerja Sama, Elyas Kustiawan menyampaikan jika Kekayaan Intelektual tidak dapat lepas dari inovasi.
“Universitas Bangka Belitung diharapkan dapat memberikan lebih banyak kontribusi, dapat dimulai dari yang paling mudah yaitu dengan hak cipta. Untuk mahasiswa proses pendaftaran hak cipta bisa dimulai dengan mendaftarkan skripsi dan jurnal ilmiah,” ujarnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Fajar Sulaeman Taman menuturkan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kekayaan intelektual kepada dosen, mahasiswa, dan civitas akademika universitas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Selain itu juga untuk mengembangkan pemikiran kreatif dan inovatif bagi mahasiswa dan dosen dalam hal berkarya untuk menciptakan inovasi-inovasi baru, serta untuk menumbuhkan kembangkan rasa menghargai hasil karya orang lain bagi mahasiswa dan dosen,” ujar Fajar.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber yaitu Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Adi Riyanto) yang menyampaikan materi “Kekayaan Intelektual Secara Umum dan Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual”. Serta Analis Kekayaan Intelektual selaku Guru KI (Erlangga Hadi Wibowo) yang menyampaikan terkait “Penjelasan Teknis Kekayaan Intelektual".
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Harun Sulianto mengatakan, Kekayaan Intelektual (KI) terdiri dari KI Personal dan KI Komunal.
Kekayaan Intelektual Personal seperti Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).
“Manfaat Kekayaan Intelektual secara umum dapat memberikan perlindungan, memberikan nilai tambah dan mendapatkan manfaat secara ekonomis bagi pemiliknya,” ujar Harun.
Harun menambahkan, jika Seni Musik, Seni Rupa, Seni Pertunjukan, Foto, Buku, dan Lagu termasuk ke dalam kelompok Hak Cipta yang perlu dicatatkan. Kemudian ada juga Merek, yang merupakan identitas dari suatu produk dan dapat memberikan kesan tertentu kepada konsumen.
Selain itu ada juga Kekayaan Intelektual dengan kepemilikan Komunal. KI Komunal terdiri atas Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) seperti bahasa, tarian daerah, pakaian dan upacara adat.
Lalu Harun menambahkan, ada juga KIK berupa Pengetahuan Tradisional (PT) yaitu ide gagasan meramu bahan alam menjadi obat-obatan, produk pangan, maupun produk kerajinan. Kemudian ada juga Sumber Daya Genetik (SDG), yakni wujud keanekaragaman hayati seperti tumbuhan, hewan, dan jasad renik. Serta Potensi Indikasi Geografis (PIG).
Saat ini, sudah ada 90 Kekayaan Intelektual Komunal terdaftar di Bangka Belitung, seperti baju Paksian, Otak-Otak, Lempah Kuning, dan lainnya.
"Selanjutnya terdapat Indikasi Geografis (IG) dari Bangka Belitung, yakni Lada Putih Muntok dan Madu Teran Belitung Timur," ujar Harun.
Disampaikan Harun, tahun ini juga Kantor Wilayah sedang berupaya untuk mendaftarkan 14 Potensi Indikasi Geografis dari Bangka Belitung. 3 diantaranya sudah masuk proses pemeriksaan subtantif yaitu, Nanas Bikang Bangka Selatan, Teh Tayu Jebus Bangka Barat dan Madu Pelawan Namang Bangka Tengah.
Kakanwil Harun Sulianto berharap, kegiatan ini dapat mendorong mahasiswa dan para dosen untuk mendaftarkan hak cipta atas skripsi, tesis, jurnal dan hasil penelitian ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ia juga meminta temuan teknologi agar dapat didaftarkan Patennya.
Plt. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Sistem Informasi dan Kerja Sama, Elyas Kustiawan menyampaikan jika Kekayaan Intelektual tidak dapat lepas dari inovasi.
“Universitas Bangka Belitung diharapkan dapat memberikan lebih banyak kontribusi, dapat dimulai dari yang paling mudah yaitu dengan hak cipta. Untuk mahasiswa proses pendaftaran hak cipta bisa dimulai dengan mendaftarkan skripsi dan jurnal ilmiah,” ujarnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Fajar Sulaeman Taman menuturkan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kekayaan intelektual kepada dosen, mahasiswa, dan civitas akademika universitas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Selain itu juga untuk mengembangkan pemikiran kreatif dan inovatif bagi mahasiswa dan dosen dalam hal berkarya untuk menciptakan inovasi-inovasi baru, serta untuk menumbuhkan kembangkan rasa menghargai hasil karya orang lain bagi mahasiswa dan dosen,” ujar Fajar.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber yaitu Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Adi Riyanto) yang menyampaikan materi “Kekayaan Intelektual Secara Umum dan Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual”. Serta Analis Kekayaan Intelektual selaku Guru KI (Erlangga Hadi Wibowo) yang menyampaikan terkait “Penjelasan Teknis Kekayaan Intelektual".
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024