Balai Pemasyarakatan Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pembimbingan dan pengawasan 1.638 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), sebagai bentuk pembinaan kepada WBP selama menjalani masa hukuman di lapas daerah itu.
"Kami berharap WBP ini dapat kembali berkumpul di tengah masyarakat pascamenjalani masa pidana tanpa melanggar hukum lagi," kata Kepala Bapas Pangkalpinang Andriyas Dwi Pujoyanto di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan bimbingan dan pengawasan klien atau WBP yang sedang menjalani masa integrasi pembebasan bersyarat (PB) serta cuti bersyarat (CB) ini berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dimaksud dengan klien adalah seseorang yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan baik dewasa maupun anak.
"Saat ini kami melaksanakan pembimbingan dan pengawasan terhadap 1.638 orang klien dewasa dan 34 orang klien anak yang menjalani CB dan PB," katanya.
Ia mengatakan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan adalah melaksanakan proses pembimbingan, pendampingan dan pengawasan bagi klien dewasa maupun klien anak.
Klien tersebut adalah mereka yang dibebaskan dari lapas atau LPKA dengan bersyarat dengan pengawasan Bapas, agar mereka dapat kembali berkumpul di tengah masyarakat pasca menjalani masa pidana di lapas dengan tanpa melanggar hukum lagi sampai dengan masa pembimbingannnya berakhir.
"Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, kami saat ini sedang aktif melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat agar bisa menerima dengan baik klien Bapas yang sedang diintegrasikan di tengah masyarakat pascakeluar dari lapas dan menjalani program integrasi pembebasan bersyarat maupun cuti bersyarat," katanya.
Selain itu Bapas Pangkalpinang juga menggandeng pemangku kepentingan terkait, seperti aparat desa, kelurahan dan akademisi seperti Universitas Bangka Belitung (UBB).
"Selama ini, kami telah dilakukan sosialisasi tugas Bapas melalui Bapas Go to Vilage di Desa Mapur Bangka, Kelurahan Teladan dan Kelurahan Masjid Jamik Kota Pangkalpinang, Desa Lubuk Lingkuk, Desa Sungkap, Desa Kace Timur dan Kelurahan Bukit Besar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Kami berharap WBP ini dapat kembali berkumpul di tengah masyarakat pascamenjalani masa pidana tanpa melanggar hukum lagi," kata Kepala Bapas Pangkalpinang Andriyas Dwi Pujoyanto di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan bimbingan dan pengawasan klien atau WBP yang sedang menjalani masa integrasi pembebasan bersyarat (PB) serta cuti bersyarat (CB) ini berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dimaksud dengan klien adalah seseorang yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan baik dewasa maupun anak.
"Saat ini kami melaksanakan pembimbingan dan pengawasan terhadap 1.638 orang klien dewasa dan 34 orang klien anak yang menjalani CB dan PB," katanya.
Ia mengatakan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan adalah melaksanakan proses pembimbingan, pendampingan dan pengawasan bagi klien dewasa maupun klien anak.
Klien tersebut adalah mereka yang dibebaskan dari lapas atau LPKA dengan bersyarat dengan pengawasan Bapas, agar mereka dapat kembali berkumpul di tengah masyarakat pasca menjalani masa pidana di lapas dengan tanpa melanggar hukum lagi sampai dengan masa pembimbingannnya berakhir.
"Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, kami saat ini sedang aktif melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat agar bisa menerima dengan baik klien Bapas yang sedang diintegrasikan di tengah masyarakat pascakeluar dari lapas dan menjalani program integrasi pembebasan bersyarat maupun cuti bersyarat," katanya.
Selain itu Bapas Pangkalpinang juga menggandeng pemangku kepentingan terkait, seperti aparat desa, kelurahan dan akademisi seperti Universitas Bangka Belitung (UBB).
"Selama ini, kami telah dilakukan sosialisasi tugas Bapas melalui Bapas Go to Vilage di Desa Mapur Bangka, Kelurahan Teladan dan Kelurahan Masjid Jamik Kota Pangkalpinang, Desa Lubuk Lingkuk, Desa Sungkap, Desa Kace Timur dan Kelurahan Bukit Besar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024