Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama Semester I 2024 mendampingi 67 orang anak berhadapan dengan hukum (ABH), sebagai bentuk pelayanan dalam mendampingi ABH menjalani proses hukum.
"Alhamdulillah, saat ini 23 dari 67 ABH yang didampingi berhasil diupayakan melalui proses diversi," kata Kepala Bapas Kelas II Pangkalpinang Andriyas Dwi Pujoyanto di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan Bapas bertugas khusus untuk mendampingi dalam setiap proses hukum ABH, dimulai dari tahap penyidikan di kepolisian atau pra adjudikasi, tahap persidangan pengadilan atau adjudikasi), hingga saat anak menjalani masa pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) maupun ke Lembaga Kesejahteraan Sosial.
"Rekomendasi Bapas ini menjadi salah satu bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara anak yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Baca juga: Bapas Pangkalpinang selesaikan 614 Litmas WBP di lapas
Baca juga: Bapas Pangkalpinang bimbing dan awasi 1.638 WBP
Ia menyatakan selama Semester I tahun ini, Bapas Kota Pangkalpinang sebanyak 23 ABH berhasil diupayakan melalui proses diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Diversi yang dapat dilakukan pada anak di bawah 18 tahun yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana yang dilakukan di bawah 7 tahun penjara," katanya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto mengapresiasi capaian kinerja bapas di tengah keterbatasan sarpras dan SDM karena harus menangani klien di semua kabupaten dan kota.
"Saya berharap Bapas Pangkalpinang untuk terus meningkatkan sinergi dengan pemda dan aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan lainnya, sehingga pembimbingan klien dan penanganan ABH dapat lebih efektif," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Alhamdulillah, saat ini 23 dari 67 ABH yang didampingi berhasil diupayakan melalui proses diversi," kata Kepala Bapas Kelas II Pangkalpinang Andriyas Dwi Pujoyanto di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan Bapas bertugas khusus untuk mendampingi dalam setiap proses hukum ABH, dimulai dari tahap penyidikan di kepolisian atau pra adjudikasi, tahap persidangan pengadilan atau adjudikasi), hingga saat anak menjalani masa pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) maupun ke Lembaga Kesejahteraan Sosial.
"Rekomendasi Bapas ini menjadi salah satu bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara anak yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Baca juga: Bapas Pangkalpinang selesaikan 614 Litmas WBP di lapas
Baca juga: Bapas Pangkalpinang bimbing dan awasi 1.638 WBP
Ia menyatakan selama Semester I tahun ini, Bapas Kota Pangkalpinang sebanyak 23 ABH berhasil diupayakan melalui proses diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Diversi yang dapat dilakukan pada anak di bawah 18 tahun yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana yang dilakukan di bawah 7 tahun penjara," katanya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto mengapresiasi capaian kinerja bapas di tengah keterbatasan sarpras dan SDM karena harus menangani klien di semua kabupaten dan kota.
"Saya berharap Bapas Pangkalpinang untuk terus meningkatkan sinergi dengan pemda dan aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan lainnya, sehingga pembimbingan klien dan penanganan ABH dapat lebih efektif," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024