Sungailiat (Antara Babel) - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga akhir April 2015 menerima pengaduan 10 kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
"Sampai akhir April 2015 kami menerima sebanyak 10 kasus ABH. Mereka adalah anak-anak di bawah umur yang sebagian besar kasusnya adalah pengeroyokan dan sejumlah kasus lain," kata Ketua P2TP2A Kabupatena Bangka, Nurmala Dewi di Sungailiat, Sabtu.
Menurut dia, terhadap para pelaku yang masih berusia di bawah umur itu diberikan pembinaan bahkan jika dipandang perlu juga direhabilitasi agar nantinya tidak melakukan pelanggaran serupa atau pelanggaran hukum lainnya.
"Seluruh anak yang berhadapan dengan masalah hukum itu kami berikan pembinaan termasuk ada yang direhabilitasi agar lebih baik ke depannya," katanya.
Terkait rehabillitasi, ia mengaku masih menghadapi sejumlah kendala mengingat Dinas Sosial Kabupaten Bangka belum memiliki sarana dan prasarana memadai.
"Sarana rehabilitasi hanya ada di provinsi. Karena itu anak yang memerlukan rehabilitasi terpaksa kami kirim ke Dinas Sosial Provinsi Babel," katanya menambahkan.
Dia menilai banyaknya kasus tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur lebih karena kurangnya pembinaan dari lingkungan keluarga, sehingga mereka kurang mendapatkan perhatian dan pengawasan.
"Keterlibatan orang tua terhadap perkembangan mental dan kepribadian anak sangat penting. Kalau kurang perhatian dan pembinaan bukan tidak mungkin mereka bakal melakukan pelanggaran pidana," kata Nurmala Dewi.