Sungailiat (Antara Babel) - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dewasa ini membina sebanyak 20 anak yang berhadapan dengan masalah hukum (ABH) dan berusia di bawah 18 tahun.
Menurut Ketua P2TP2A Kabupaten Bangka, Nurmala Dewi di Sungailiat, Kamis, ke-20 anak tersebut diberi pembinaan semaksimal mungkin agar tidak lagi melakukan tindak pelanggaran hukum.
"Pada umumnya kasus hukum yang dihadapi anak-anak itu sebagian besar pencurian dan pengeroyokan," katanya menambahkan.
Sesuai ketentuan, menurut dia, anak yang usianya di bawah 18 tahun dan melakukan pelanggaran tindak pidana tidak dapat ditahan seperti orang dewasa.
"Anak-anak tidak dapat dikenai sanksi hukuman fisik sebagaimana orang dewasa melakukan tindak pidana. Anak yang melakukan pelanggaran hukum berhak mendapatkan pembinaan dari pemerintah dan lembaga yang sah lainnya," ujarnya.
Dia menilai pelanggaran hukum yang dilakukan anak-anak di bawah umur lebih disebabkan kurang perhatian dari pihak keluarga, sehingga mereka dengan leluasa bermain dan bahkan melakukan pelanggaran hukum.
"Orang tua berada pada posisi terdepan dalam memberikan pendidikan kepada anak-anaknya, dari pendidikan keluarga akan membentuk kepribadian anak," katanya.
Sementara persoalan orang tua yang dianggap kurang memberikan perhatian atau pendidikan kepada anaknya, menurut dia, dapat disebabkan beberapa faktor mulai dari faktor kesibukan serta akibat masalah ekonomi.