Pangkalpinang (Antara Babel) - Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengadili Andri, Rusli dan Apriani terdakwa pengedar dan pemakai dengan barang bukti berupa 0,727 gram shabu yang disita pihak kepolisian.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Mayawan di PN Pangkalpinang, Rabu, menyatakan ketiga terdakwa melanggar Pasal 112 jo 114 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang RI No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan terdakwa yang mengedarkan narkotika jenis shabu diancam penjara minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider dua bulan kurungan penjara," katanya.

Ia mengatakan, ketiga terdakwa memiliki peran masing-masing yaitu Andri sebagai pengedar, sementara Rusli dan Apriani berperan sebagai pembeli dan pemakai barang haram tersebut.

"Terdakwa ditangkap aparat kepolisian pada saat bertransaksi dan pasal yang didakwakan kepada terdakwa disesuaikan dengan peran mereka," ujarnya.

Menurut dia, berdasar pengakuan terdakwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polda Bangka Belitung, mereka ditangkap aparat kepolisian pada 14 Februari 2013 di Jalan Ekarini Kota Pangkalpinang saat bertransaksi shabu.

"Pada saat pengeledahan ditemukan 0,727 shabu dan uang tunai sebesar Rp600 ribu hasil penjualan narkotika tersebut," ujarnya.

Selain itu, dakwaan itu juga diperkuat hasil laboratorium forensik Polri Cabang Palembang (Sumsel) yang menyatakan darah dan urine para terdakwa mengandung Tetrahydrocanninol (THC) dan barang bukti berupa heroin itu positif mengandung THC.

Atas dakwaan itu, ketiga terdakwa hanya tertunduk lesu dan mengakui seluruh isi dakwaan yang dibacakan JPU di hadapan Ketua Majelis Hakim FX Heru Santoso didampingi hakim anggota Fatimah dan Rahmad Sanjaya.

"Saya berbisnis barang haram itu karena terpaksa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga, karena saya tidak memiliki pekerjaan pak hakim," kata terdakwa Andri.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pewarta: Pewarta :Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013