Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Syafrizal ZA menegur organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kepulauan Babel Tahun Anggaran 2023.
"Kita meminta OPD untuk segera menyelesaikan hasil temuan BPK ini," kata Safrizal ZA di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan beberapa rekomendasi DPRD Babel atas hasil temuan pemeriksaan BPK atas laporan keuangan LKPD di Pemprov Babel Tahun Anggaran 2023, diantaranya segera menginventarisir potensi pendapatan yang bersumber dari kegiatan penyelenggaraan penilaian potensi dan kompetensi pada BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan membuat payung hukum sebagai dasar pemungutannya.
Selain itu, menginventarisir potensi pendapatan yang bersumber dari BLUD di sekolah termasuk membuat payung hukum sebagai dasar pemungutannya.
"Kami telah menyampaikan surat teguran kepada masing-masing Perangkat Daerah untuk segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK tersebut," katanya.
Ia juga telah menginstruksikan OPD terkait untuk melakukan pemutakhiran dan pemadanan data kependudukan sebagai sarana untuk memverifikasi pembayaran bantuan iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) maupun bukan pekerja (BP) kelas 3.
"Kami harap penyelesaiannya tidak perlu menunggu hingga 60 hari kerja, tetapi sebaiknya segera ditindaklanjuti, baik untuk temuan yang bersifat administratif maupun yang menyangkut pengembalian kerugian," katanya.
Ia mengingatkan agar OPD benar-benar memperhatikan batas waktu penyelesaian tindak lanjut tersebut.
"Sebagai entitas pelaporan keuangan kami terus berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan pemeriksaan BPK, termasuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Kita meminta OPD untuk segera menyelesaikan hasil temuan BPK ini," kata Safrizal ZA di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan beberapa rekomendasi DPRD Babel atas hasil temuan pemeriksaan BPK atas laporan keuangan LKPD di Pemprov Babel Tahun Anggaran 2023, diantaranya segera menginventarisir potensi pendapatan yang bersumber dari kegiatan penyelenggaraan penilaian potensi dan kompetensi pada BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan membuat payung hukum sebagai dasar pemungutannya.
Selain itu, menginventarisir potensi pendapatan yang bersumber dari BLUD di sekolah termasuk membuat payung hukum sebagai dasar pemungutannya.
"Kami telah menyampaikan surat teguran kepada masing-masing Perangkat Daerah untuk segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK tersebut," katanya.
Ia juga telah menginstruksikan OPD terkait untuk melakukan pemutakhiran dan pemadanan data kependudukan sebagai sarana untuk memverifikasi pembayaran bantuan iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) maupun bukan pekerja (BP) kelas 3.
"Kami harap penyelesaiannya tidak perlu menunggu hingga 60 hari kerja, tetapi sebaiknya segera ditindaklanjuti, baik untuk temuan yang bersifat administratif maupun yang menyangkut pengembalian kerugian," katanya.
Ia mengingatkan agar OPD benar-benar memperhatikan batas waktu penyelesaian tindak lanjut tersebut.
"Sebagai entitas pelaporan keuangan kami terus berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan pemeriksaan BPK, termasuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024