Sungailiat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajukan dua objek pemajuan kebudayaan (OPK) ke Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah V Jambi untuk diusulkan dan ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTB).
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dinparbud) Kabupaten Bangkam Rismy Wira Maddona di Sungailiat, Selasa, mengatakan dua OPK yang diajukan masing-masing Pencak Menduk dan Main Gasing Menduk, keduanya berada dari Desa Mendo.
"Saya berharap kedua warisan budaya tersebut segera ditetapkan sebagai WBTB," kata Rismy.
Warisan budaya tak benda kata dia, adalah berbagai praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan, instrumen, obyek, artefak, dan ruang-ruang budaya yang terkait. Dalam beberapa kasus, masyarakat, kelompok, atau seseorang juga dapat menjadi bagian dari warisan budaya tak benda.
"WBTB diwariskan dari generasi ke generasi, yang akhirnya diciptakan kembali oleh masyarakat dan suatu kelompok," jelasnya.
Menurutnya, warisan budaya tak benda memberikan rasa identitas yang berkelanjutan, untuk menghargai perbedaan budaya dan kreativitas manusia.
Fungsi warisan budaya tak benda antara lain membantu memperkuat hubungan antar sosial dan inklusivitas atau mencakup seluruhnya,membantu melindungi keanekaragaman hayati,menyumbang peran dalam perkembangan lingkungan hidup berkelanjutan.
Rismy menjelaskan, untuk mengajukan WBTB dan menunjang sistem pendataan kebudayaan terpadu , pihaknya membentuk pokok kebudayaan akan akan menjadi data referensi utama.