Plt Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung dari Partai PPP, Hellyana akan segera mengusulkan ke Kemendagri agar jabatan yang diembannya saat ini di definitifkan.
Sebelumnya Hellyana sudah menjabat Plt Wakil Ketua DPRD Babel sedari tahun 2023 lalu. Dirinya direkomendasikan partai PPP untuk menggantikan Amri Cahyadi yang terjerat kasus korupsi.
Hellyana mengaku sampai lupa bahwa jabatannya saat ini belum definitif, lantaran banyaknya urusan yang dikerjakan, khususnya yang berkaitan langsung dengan masyarakat.
"Terimakasih sudah diingatkan sampai lupa karena kesibukan ngurus masyarakat jadi lupa ngurus diri sendiri. Memang sudah ditanya dari pihak Kemendagri perihal itu, mengingatkan agar disegerakan,” kata Helyana kepada laman media ini, Selasa (16/07).
Terkait proses definitif jabatannya itu, dikatakan Helyana, sangat berbeda dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang harus memiliki sisa jabatan dengan rentang waktu tertentu.
Sedangkan untuk proses definitif jabatan tidak ada rentang waktu, selama masih memiliki masa jabatan maka hal tersebut tetap diperbolehkan.
“Intinya ini berproses tinggal menunggu izin ke DPP Partai PPP, persetujuan Ketum, pak sekjend, sudah kami sampaikan, karna berkas-berkas yang lain sudah lengkap,” pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Sebelumnya Hellyana sudah menjabat Plt Wakil Ketua DPRD Babel sedari tahun 2023 lalu. Dirinya direkomendasikan partai PPP untuk menggantikan Amri Cahyadi yang terjerat kasus korupsi.
Hellyana mengaku sampai lupa bahwa jabatannya saat ini belum definitif, lantaran banyaknya urusan yang dikerjakan, khususnya yang berkaitan langsung dengan masyarakat.
"Terimakasih sudah diingatkan sampai lupa karena kesibukan ngurus masyarakat jadi lupa ngurus diri sendiri. Memang sudah ditanya dari pihak Kemendagri perihal itu, mengingatkan agar disegerakan,” kata Helyana kepada laman media ini, Selasa (16/07).
Terkait proses definitif jabatannya itu, dikatakan Helyana, sangat berbeda dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang harus memiliki sisa jabatan dengan rentang waktu tertentu.
Sedangkan untuk proses definitif jabatan tidak ada rentang waktu, selama masih memiliki masa jabatan maka hal tersebut tetap diperbolehkan.
“Intinya ini berproses tinggal menunggu izin ke DPP Partai PPP, persetujuan Ketum, pak sekjend, sudah kami sampaikan, karna berkas-berkas yang lain sudah lengkap,” pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024