Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Rimba Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Simpang Rimba pada Kamis (17/7) sekitar pukul 00.05 WIB.
"Pelaku berinisial J (24 tahun) warga Dusun Serdang Desa Jelutung II berhasil diamankan disebuah rumah kontrakan di Jalan Sungai Nayu Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba," kata Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan di Toboali, Kamis.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial R (24 tahun) warga Desa Bangka Kota ke Polsek Simpang Rimba yang mengaku telah kehilangan sebuah Handphone merk Oppo.
Dari laporan tersebut, unit Opsnal Polsek Simpang Rimba melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku tinggal di sebuah rumah kontrakan di jalan Sungai Nayu Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba.
"Saat diamankan pelaku ini sedang menggunakan Handphone milik korban. Setelah diamankan pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Simpang Rimba guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Budi mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (3/6) di kediaman orang tua korban di Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba.
Dimana pada saat itu, korban yang pulang berbelanja dari pasar mendapati Handphone miliknya yang diletakkan di samping kasur telah hilang.
"Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.800.000 dan langsung melaporkan ke Polsek Simpang Rimba," ujarnya.
Ia mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah melalui pintu depan rumah yang tidak di kunci dan berhasil mencuri satu unit handphone milik korban.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Pelaku berinisial J (24 tahun) warga Dusun Serdang Desa Jelutung II berhasil diamankan disebuah rumah kontrakan di Jalan Sungai Nayu Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba," kata Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan di Toboali, Kamis.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial R (24 tahun) warga Desa Bangka Kota ke Polsek Simpang Rimba yang mengaku telah kehilangan sebuah Handphone merk Oppo.
Dari laporan tersebut, unit Opsnal Polsek Simpang Rimba melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku tinggal di sebuah rumah kontrakan di jalan Sungai Nayu Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba.
"Saat diamankan pelaku ini sedang menggunakan Handphone milik korban. Setelah diamankan pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Simpang Rimba guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Budi mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (3/6) di kediaman orang tua korban di Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba.
Dimana pada saat itu, korban yang pulang berbelanja dari pasar mendapati Handphone miliknya yang diletakkan di samping kasur telah hilang.
"Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.800.000 dan langsung melaporkan ke Polsek Simpang Rimba," ujarnya.
Ia mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah melalui pintu depan rumah yang tidak di kunci dan berhasil mencuri satu unit handphone milik korban.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024