Sampit, Kalteng (Antara Babel) - Dua warga Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, yakni Jumali (46) dan Rudi (27) yang merupakan ayah dan anak, diamankan polisi karena tertangkap tangan membakar lahan.
"Mereka terbukti kepergok membakar lahan makanya langsung kami amankan, bersama barang bukti korek api dan parang," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Hendra Wirawan melalui Kapolsek Parenggean Iptu Saldicky Julanda Al Karim dikonfirmasi di Sampit, Jumat.
Ayah dan anak warga Desa Bajarau itu mengaku membakar untuk membersihkan lahan ukuran 15x20 meter milik mereka. Cara itu diakui sudah dilakukan petani setempat sejak lama ketika menyiapkan lahan sebelum musim tanam.
Polisi bertindak tegas dan mengamankan mereka beberapa waktu lalu karena sudah ada aturan larangan pembakaran lahan. Aturan tersebut juga sudah lama disosialisasikan pemerintah daerah dan kepolisian sehingga seharusnya masyarakat mematuhinya.
Keduanya dijerat dengan sangkaan tindak pidana ringan. Kejadian itu diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi warga lainnya agar tidak membakar lahan.
"Kami tidak main-main. Kalau ada yang ditemukan membakar lahan maka akan kami tangkap dan proses sesuai aturan," tegas Saldicky.
Tindakan tegas kepolisian diharapkan bisa memberi efek jera. Tujuan utamanya adalah mencegah terjadinya kebakaran lahan dan kabut asap parah seperti tahun lalu. Bencana kabut asap sangat merugikan masyarakat luas dan mengancam kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Mereka terbukti kepergok membakar lahan makanya langsung kami amankan, bersama barang bukti korek api dan parang," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Hendra Wirawan melalui Kapolsek Parenggean Iptu Saldicky Julanda Al Karim dikonfirmasi di Sampit, Jumat.
Ayah dan anak warga Desa Bajarau itu mengaku membakar untuk membersihkan lahan ukuran 15x20 meter milik mereka. Cara itu diakui sudah dilakukan petani setempat sejak lama ketika menyiapkan lahan sebelum musim tanam.
Polisi bertindak tegas dan mengamankan mereka beberapa waktu lalu karena sudah ada aturan larangan pembakaran lahan. Aturan tersebut juga sudah lama disosialisasikan pemerintah daerah dan kepolisian sehingga seharusnya masyarakat mematuhinya.
Keduanya dijerat dengan sangkaan tindak pidana ringan. Kejadian itu diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi warga lainnya agar tidak membakar lahan.
"Kami tidak main-main. Kalau ada yang ditemukan membakar lahan maka akan kami tangkap dan proses sesuai aturan," tegas Saldicky.
Tindakan tegas kepolisian diharapkan bisa memberi efek jera. Tujuan utamanya adalah mencegah terjadinya kebakaran lahan dan kabut asap parah seperti tahun lalu. Bencana kabut asap sangat merugikan masyarakat luas dan mengancam kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016