Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, dan Perindustrian (DKUP) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemeriksaan sejumlah toko untuk mencegah peredaran roti yang mengandung bahan berbahaya.
"Ini sebagai salah satu bentuk keseriusan kita dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen, kemarin kita cek di sejumlah toko yang ada di Kecamatan Mentok dan Simpangteritip, dan hari ini dilaksanakan di empat kecamatan lainnya, yaitu di Kelapa, Parittiga, Jebus, dan Tempilang," kata Kepala DKUP Kabupaten Bangka Barat Aidi di Mentok, Kamis.
Kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti hasil pengujian yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI yang menemukan adanya kandungan natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, pada proses pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran.
Dalam Penjelasan Publik Nomor HM.01.1.2.07.24.51 tentang Hasil pengujian kandungan natrium dehidroasetat pada produk roti, tertanggal 23 Juli 2024 dari BPOM tersebut, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.
"Dari hasil temuan dan penjelasan dari BPOM itu kita menindaklanjuti dengan ikut melakukan pengawasan di lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran atau penjualan produk roti tersebut untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat," katanya.
Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan tim, baik di toko modern maupun toko tradisional di Kecamatan Mentok dan Simpangteritip tidak ditemukan produk roti Okko yang diperjualbelikan.
"Untuk hari ini petugas masih melakukan pemeriksaan di empat kecamatan lain, yaitu di Kelapa, Parittiga, Jebus, dan Tempilang," ujarnya.
Jika ditemukan adanya peredaran roti Okko di empat kecamatan tersebut, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan BPOM dan meminta pemilik toko untuk menarik roti-roti tersebut dari pajangan untuk kemudian dimusnahkan.
Hal ini dilakukan untuk pencegahan agar roti merk tersebut tidak dikonsumsi sehingga tidak membahayakan masyarakat Bangka Barat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat, Sapi'i Rangkuti mengatakan roti yang mengandung natrium dehidroasetat berbahaya jika dikonsumsi manusia.
"Bahan pangan yang mengandung zat ini jika dikonsumsi dapat menyebabkan iritasi pada kulit, mata, dan saluran pernapasan. Selain itu, bisa juga menyebabkan reaksi alergi dan gangguan pencernaan seperti mual, muntah, diare, konstipasi, dan demam," katanya.
Untuk saat ini, kata dia, pihaknya bergerak cepat melakukan koordinasi dengan DKUP Bangka Barat untuk menangani masalah ini.
"Kita bantu agar bisa bersama-sama melindungi masyarakat dengan melakukan pencegahan peredaran produk ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Ini sebagai salah satu bentuk keseriusan kita dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen, kemarin kita cek di sejumlah toko yang ada di Kecamatan Mentok dan Simpangteritip, dan hari ini dilaksanakan di empat kecamatan lainnya, yaitu di Kelapa, Parittiga, Jebus, dan Tempilang," kata Kepala DKUP Kabupaten Bangka Barat Aidi di Mentok, Kamis.
Kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti hasil pengujian yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI yang menemukan adanya kandungan natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, pada proses pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran.
Dalam Penjelasan Publik Nomor HM.01.1.2.07.24.51 tentang Hasil pengujian kandungan natrium dehidroasetat pada produk roti, tertanggal 23 Juli 2024 dari BPOM tersebut, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.
"Dari hasil temuan dan penjelasan dari BPOM itu kita menindaklanjuti dengan ikut melakukan pengawasan di lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran atau penjualan produk roti tersebut untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat," katanya.
Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan tim, baik di toko modern maupun toko tradisional di Kecamatan Mentok dan Simpangteritip tidak ditemukan produk roti Okko yang diperjualbelikan.
"Untuk hari ini petugas masih melakukan pemeriksaan di empat kecamatan lain, yaitu di Kelapa, Parittiga, Jebus, dan Tempilang," ujarnya.
Jika ditemukan adanya peredaran roti Okko di empat kecamatan tersebut, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan BPOM dan meminta pemilik toko untuk menarik roti-roti tersebut dari pajangan untuk kemudian dimusnahkan.
Hal ini dilakukan untuk pencegahan agar roti merk tersebut tidak dikonsumsi sehingga tidak membahayakan masyarakat Bangka Barat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat, Sapi'i Rangkuti mengatakan roti yang mengandung natrium dehidroasetat berbahaya jika dikonsumsi manusia.
"Bahan pangan yang mengandung zat ini jika dikonsumsi dapat menyebabkan iritasi pada kulit, mata, dan saluran pernapasan. Selain itu, bisa juga menyebabkan reaksi alergi dan gangguan pencernaan seperti mual, muntah, diare, konstipasi, dan demam," katanya.
Untuk saat ini, kata dia, pihaknya bergerak cepat melakukan koordinasi dengan DKUP Bangka Barat untuk menangani masalah ini.
"Kita bantu agar bisa bersama-sama melindungi masyarakat dengan melakukan pencegahan peredaran produk ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024