Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan puluhan imbauan, instruksi dan saran selama proses pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024.
"Pada proses pencocokan dan penelitian data pemilih ini kami telah melakukan pengawasan dengan mengerahkan seluruh panwaslu kelurahan/desa (PKD) dibantu jajaran panwaslu tingkat kecamatan dan Bawaslu kabupaten/kota," kata Ketua Bawaslu Provinsi Babel EM Osykar di Pangkalpinang, Sabtu.
Dalam pengawasan pemutakhiran data dan daftar pemilih ini, pihaknya telah membentuk tim yang mulai mengawasi sejak KPU membentuk petugas pantarlih dilanjutkan dengan pengawasan proses pencocokan dan penelitian data pemilih, mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Pengawasan difokuskan pada pembentukan pantarlih untuk memastikan ketepatan waktu dan keterlibatan pantarlih sebagai pengurus partai politik dan/atau tim kampanye pencocokan dan penelitian data pemilih untuk memastikan kepatuhan prosedur, akurasi data pemilih, dan patroli pengawasan kawal hak pilih, serta posko aduan hak pilih untuk memverifikasi pemilih yang terdaftar sesuai kriteria untuk Pilkada 2024.
"Jajaran Bawaslu Babel telah melakukan sejumlah langkah pencegahan, mulai dari saran perbaikan, surat instruksi hingga surat imbauan kepada jajaran. Jenis dan langkah pencegahan tersebut dipetakan berdasarkan fokus pengawasan yang berpotensi terjadi selama tahapan pencocokan dan penelitian dalam pemuktahiran daftar pemilih," katanya.
Dalam melaksanakan pengawasan pemutakhiran data dan daftar pemilih Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Babel dan jajaran mengedepankan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran dengan basis kerawanan hak pilih di setiap kabupaten/kota.
Adapun jumlah aksi pencegahan pelanggaran pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan Bawaslu Babel sebanyak 17 kali, antara lain pencegahan pelanggaran kerawanan hak pilih, pengawasan pemilih potensial, akurasi data, kepatuhan prosedur, pemetaan daerah rawan hak pilih, patroli pengawasan dan posko aduan hak pilih.
"Dalam hal ini kami juga melakukan sosialisasi kepada warga untuk membangun semangat partisipasi mengawasi dan juga kegiatan jelajah pengawasan," ujarnya.
Pada Bawaslu kabupaten/kota juga terdata sebanyak 27 kali imbauan pencegahan yang telah diterbitkan, masing-masing diterbitkan Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan dua imbauan, Bangka Tengah dua, Bangka tiga, Bangka Barat 10, Kota Pangkalpinang dua, Belitung tiga dan Belitung Timur lima imbauan.
Langkah imbauan pencegahan diterbitkan dalam rangka mengantisipasi kerawanan hak pilih, meliputi kepatuhan prosedur pantarlih, akurasi pendataan dan pendaftaran pemilih selama tahapan pencocokan dan penelitian data dan daftar pemilih Pilkada 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Pada proses pencocokan dan penelitian data pemilih ini kami telah melakukan pengawasan dengan mengerahkan seluruh panwaslu kelurahan/desa (PKD) dibantu jajaran panwaslu tingkat kecamatan dan Bawaslu kabupaten/kota," kata Ketua Bawaslu Provinsi Babel EM Osykar di Pangkalpinang, Sabtu.
Dalam pengawasan pemutakhiran data dan daftar pemilih ini, pihaknya telah membentuk tim yang mulai mengawasi sejak KPU membentuk petugas pantarlih dilanjutkan dengan pengawasan proses pencocokan dan penelitian data pemilih, mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Pengawasan difokuskan pada pembentukan pantarlih untuk memastikan ketepatan waktu dan keterlibatan pantarlih sebagai pengurus partai politik dan/atau tim kampanye pencocokan dan penelitian data pemilih untuk memastikan kepatuhan prosedur, akurasi data pemilih, dan patroli pengawasan kawal hak pilih, serta posko aduan hak pilih untuk memverifikasi pemilih yang terdaftar sesuai kriteria untuk Pilkada 2024.
"Jajaran Bawaslu Babel telah melakukan sejumlah langkah pencegahan, mulai dari saran perbaikan, surat instruksi hingga surat imbauan kepada jajaran. Jenis dan langkah pencegahan tersebut dipetakan berdasarkan fokus pengawasan yang berpotensi terjadi selama tahapan pencocokan dan penelitian dalam pemuktahiran daftar pemilih," katanya.
Dalam melaksanakan pengawasan pemutakhiran data dan daftar pemilih Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Babel dan jajaran mengedepankan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran dengan basis kerawanan hak pilih di setiap kabupaten/kota.
Adapun jumlah aksi pencegahan pelanggaran pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan Bawaslu Babel sebanyak 17 kali, antara lain pencegahan pelanggaran kerawanan hak pilih, pengawasan pemilih potensial, akurasi data, kepatuhan prosedur, pemetaan daerah rawan hak pilih, patroli pengawasan dan posko aduan hak pilih.
"Dalam hal ini kami juga melakukan sosialisasi kepada warga untuk membangun semangat partisipasi mengawasi dan juga kegiatan jelajah pengawasan," ujarnya.
Pada Bawaslu kabupaten/kota juga terdata sebanyak 27 kali imbauan pencegahan yang telah diterbitkan, masing-masing diterbitkan Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan dua imbauan, Bangka Tengah dua, Bangka tiga, Bangka Barat 10, Kota Pangkalpinang dua, Belitung tiga dan Belitung Timur lima imbauan.
Langkah imbauan pencegahan diterbitkan dalam rangka mengantisipasi kerawanan hak pilih, meliputi kepatuhan prosedur pantarlih, akurasi pendataan dan pendaftaran pemilih selama tahapan pencocokan dan penelitian data dan daftar pemilih Pilkada 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024